Ketua MPR Minta Aturan Larang Ekspor Benih Lobster Dijalankan Dengan Serius
(Bamsoet) meminta keseriusan pemerintah mengimplementasikan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri KP terkait pelarangan ekspor BBL.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan pelarangan ekspor benih bening lobster (BBL), yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta keseriusan pemerintah mengimplementasikan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri KP terkait pelarangan ekspor BBL.
Sebab,.sebelumnya juga sudah ada kebijakan pelarangan ekspor BBL namun kebijakan tersebut dicabut, sehingga dengan ditetapkannya kembali kebijakan pelarangan ekspor BBL dinilai telah sejalan dengan kehendak masyarakat pembudidaya lobster di dalam negeri.
"Serta prinsip-prinsip pengelolaan perikanan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).
Mantan Ketua DPR RI ini juga meminta pemerintah (Kementerian KP) untuk dapat menerjemahkan substansi Permen KP No 17/2021 ke dalam rencana pengelolaan budidaya lobster yang lebih konkret berbasis wilayah pengelolaan perikanan.
Dengan demikian, adanya kejelasan hak dan kewajiban pemerintah, Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan), pemerintah daerah, nelayan, dan pembudidaya lobster.
"Mengingat kegiatan budidaya lobster dapat meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan nelayan," imbuhnya.
Baca juga: Menteri Trenggono Resmi Larang Ekspor Benih Lobster
Bamsoet juga meminta komitmen pemerintah agar dalam implementasi regulasi tentang pelarangan ekspor BBL, diperlukan pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi sehingga regulasi tersebut perlu ditegakkan secara tegas.
"Sebab hal ini penting untuk menekan kasus penyelundupan benih lobster" jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL) .
Hal tersebut dilakukan seiring terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.
"Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu. Saat itu saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL," kata Menteri Keluatan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Kamis (17/6/2021).
Trenggono berharap, semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru, setelah adanya aturan baru.
"Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya," kata Trenggono.
Plt Dirjen Perikanan Budidaya KKP, TB Haeru Rahayu mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor BBL untuk mendorong pertumbuhan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Lobster merupakan salah satu dari tiga komoditas yang menjadi prioritas perikanan budidaya, selain udang dan rumput laut," ungkap Tebe sapaan TB Haeru.
Tercatat, saat ini Indonesia merupakan produsen lobster terbesar kedua di dunia dengan share produksi dari total produksi lobster dunia sebesar 31,59 persen, setelah Vietnam yang memiliki share produksi 62,5 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.