Polemik Vonis Hukuman Pinangki Dipotong, Komisi Yudisial Lakukan Penelusuran
Polemik vonis hukuman pinangki dipotong, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyebut pihaknya saat ini sedang dalam tahap penelusuran.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyebut pihaknya saat ini sedang menelusuri informasi-informasi terkait polemik vonis hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dipotong.
Miko mengatakan, penelusuran KY tersebut mengarah kepada dugaan pelanggaran perilaku hakim, yang menjatuhkan vonis pada Pinangki.
"Status formal masih dalam tahap penelusuran, terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim," jelas Miko, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (18/6/2021).
Dikatakannya, belum ada pemeriksaan juga terhadap hakim kasus Pinangki ini.
Kini, Komisi Yudisial sedang berupaya untuk mengumpulkan informasi yang ada, soal penjatuhan vonis hukuman Pinangki itu.
Baca juga: Hukuman Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun Penjara, Komnas Perempuan: Korupsi Kejahatan Kemanusiaan
"Kami di Komisi Yudisial, sedang mencermati mengumpulkan informasi dan keterangan dari pihak manapun, baik dari inisiatif Komisi Yudisial maupun, dari dinamika yang berkembang di masyarakat."
"Memang arahnya adalah kepada dugaan pelanggaran perilaku hakim, karena itu kewenangan Komisi Yudisial," ucap Miko.
Sejauh ini, kata Miko, pihaknya belum menerima laporan masyarakat.
"Belum ada laporan formal," kata Miko.
Baca juga: PROFIL 5 Hakim PT Jakarta yang Potong Hukuman Jaksa Pinangki jadi 4 Tahun
Meskipun begitu, lanjut Miko, Komisi Yudisial tetap menggali keterangan untuk mengetahui apakah ada dugaaan pelanggaran perilaku hakim.
"Tidak hanya informasi dan laporan masyarakat, tapi basisnya juga bisa putusan, sebagai pintu masuk untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku hakim," imbuh dia.
Miko mengatakan, Komisi Yudisial selalu membuka pintu lebar bagi masyarakat yang ingin melapor atau memberi keterangan.
"ini poin penting, jangan kemudian masyarakat yang berpikir apakah info valid atau enggak, biar Komisi Yudisial yang repot."
"Karena sebagai lembaga publik ini memang kewajiban kami memverifikasi setiap dugaan," tandasnya.
Baca juga: Membandingkan Vonis Jaksa Pinangki yang Didiskon 6 Tahun dengan Kasus Angelina Sondakh & Baiq Nuril