Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan Kakap Adelin Lis Tiba di Gedung Kejagung RI dengan Penjagaan Ketat

Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait pemulangan Adelin dan hal lain yang menyangkut dirinya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Buronan Kakap Adelin Lis Tiba di Gedung Kejagung RI dengan Penjagaan Ketat
Capture instagram@kejaksaan.ri
Kejaksaan Agung RI akhirnya berhasil memulangkan buron pembalakan liar Adelin Lis. Hal tersebut terlihat dalam akun Instagram Kejaksaan RI @kejaksaan.ri yang dilihat Sabtu (19/6/2021) pukul 20.20 WIB. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis tiba di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Adelin tiba sekira pukul 20.50 WIB.

Terlihat rombongan mobil yang mengangkut Adelin memasuki Gedung Kejagung dari pintu belakang.

Kemudian sebuah mobil terparkir dan Adelin terlihat turun dari sana.

Diborgol dan mengenakan rompi tahanan kejaksaan warna merah muda, Adeli berjalan ke dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan gabungan.

Dirinya digiring masuk melalui pintu Pusat Penerangan Hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Buronan Kakap Adelin Lis Tiba di Indonesia dengan Tangan Terborgol

BERITA TERKAIT

Kemudian pintu kaca ditutup dan dijaga aparat kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait pemulangan Adelin dan hal lain yang menyangkut dirinya.

Diketahui, Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.

Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi maret tahun 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang pengganti Rp 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.

Adeline ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor. Kini tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejaksaan Agung bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar bisa dipulangkan ke Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas