Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Relawan dan Pendukung Jokowi yang Tolak Usulan Presiden Tiga Periode

Berikut daftar relawan dan pendukung Jokowi yang menolak usulan presiden tiga periode, mulai dari Arus Bawah Jokowi hingga Jokowi Mania.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar Relawan dan Pendukung Jokowi yang Tolak Usulan Presiden Tiga Periode
Ist/Tribunnews.com
Konsolidasi dan pembekalan 1.500 tim door to door relawan Arus Bawah Jokowi(ABJ)Jakarta Barat, di Gedung Gorga, Kebon Jeruk Kamis 31 Januari 2019. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto, Mantan Gubernur DKI/Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Umum ABJ Michael Umbas. 

TRIBUNNEWS.COM - Wacana usulan presiden tiga periode kembali muncul.

Wacana ini dilontarkan oleh Direktur Eksekutif Indobarometer, Muhammad Qodari.

Qodari bahkan membentuk Komunitas Jokowi-Prabowo untuk Pilpres 2024 yang sekretariatnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan diresmikan pada hari ini, Sabtu (19/6/2021).

Dalam usulannya, Qodari menginginkan Jokowi untuk maju kembali sebagai Calon Presiden bersama Prabowo Subianto sebagai Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 nanti. 

Wacana itu mendapat penolakan terutama dari pihak oposisi, misalnya Partai Demokrat. 

Namun, wacana presiden tiga periode ini tidak hanya mendapat penolakan dari pihak yang selama ini berseberangan dengan Jokowi.

Penolakan juga datang dari para pendukung Jokowi, baik dari relawan maupun partai pendukung.

Berita Rekomendasi

Berikut daftar relawan dan pendukung Jokowi yang menolak usulan presiden tiga periode:

1. Arus Bawah Jokowi

Konsolidasi dan pembekalan tim door to door relawan Arus Bawah Jokowi(ABJ)Jakarta Barat, di Gedung Gorga, Kebon Jeruk Kamis 31 Januari 2019.
Konsolidasi dan pembekalan tim door to door relawan Arus Bawah Jokowi(ABJ)Jakarta Barat, di Gedung Gorga, Kebon Jeruk Kamis 31 Januari 2019. (Ist/Tribunnews.com)

Relawan Jokowi yang tergabung dalam Arus Bawa Jokowi (ABJ) menolak usulan presiden tiga periode lantaran dalam konstitusi, masa jabatan presiden hanya untuk dua periode. 

Ketua Umum ABJ, Michael Umbas mengatakan berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden (wapres) memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikian, presiden dan wapres dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode. 

Umbas berharap para pihak yang mengusulkan Jokowi kembali menjabat presiden agar memahami konstitusi. 

Umbas menegaskan Jokowi sebagai kepala negara dan pemerintahan, sangat menghormati konstitusi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas