Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Wacana Jokowi 3 Periode, Umbas Ingatkan Semua Pihak Hormati Konstitusi

Umbas wacana menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, sangat tidak relevan digaungkan di tengah pandemi Covid-19. 

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Soal Wacana Jokowi 3 Periode, Umbas Ingatkan Semua Pihak Hormati Konstitusi
istimewa
Presiden Jokowi dan Michael Umbas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah kalangan mendorong Joko Widodo (Jokowi) kembali menjabat sebagai presiden untuk ketiga kalinya. 

Menanggapi itu, Ketua Umum Arus Bawah Jokowi (ABJ) Michael Umbas menegaskan berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden (wapres) memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikian, presiden dan wapres dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode. 

Umbas berharap para pihak yang mengusulkan Jokowi kembali menjabat presiden agar memahami konstitusi. 

Umbas menegaskan Jokowi sebagai kepala negara dan pemerintahan, sangat menghormati konstitusi.

"Pak Jokowi sangat menghormati konstitusi. Beliau memilih fokus bekerja di periode kedua, apalagi dalam kondisi menghadapi pandemi Covid-19 yang cukup mengkhawatirkan belakangan ini. Jadi sudahlah, tidak usah buang energi untuk mendorong-dorong beliau tiga periode," kata Umbas kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).

Umbas menyebut wacana menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, sangat tidak relevan digaungkan di tengah pandemi Covid-19. 

Berita Rekomendasi

Menurut Umbas, semestinya seluruh pihak bahu-membahu dalam menekan laju penyebaran Covid-19.

Baca juga: SOSOK M Qodari, Usung Wacana Jokowi 3 Periode & Jokowi-Prabowo 2024, Dianggap Langgar Konstitusi

Menurut Umbas, apabila Jokowi memang berniat maju Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) 2024, maka MPR segera bersidang untuk mengamendemen UUD 1945. 

Fakta di lapangan, kata Umbas, fraksi-fraksi di MPR telah menyampaikan tidak akan mengubah ketentuan Pasal 7 UUD 1945 terkait pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode.

Umbas pernah dipercaya menjadi ketua Panitia Silaturahmi Nasional (Silatnas) Relawan Jokowi pada 2016. 

Silatnas yang dihadiri langsung Jokowi, kala itu, momentum pertama kali seluruh relawan mencanangkan gerakan “Jokowi Dua Periode”. 

"Waktu itu aja ketika kami gaungkan gerakan itu, beliau sampaikan tidak relevan, masih fokus kerja dulu karena baru mau dua tahun menjabat. Intinya beliau tidak haus kekuasaan lah," kata Umbas.

Umbas menyatakan Jokowi sudah berkali-kali merespons isu tersebut dan tegas menolak. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas