Tata Cara Pendaftaran Seleksi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021 di sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 bakal segera dibuka.
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 bakal segera dibuka.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan, pengumuman pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan pada akhir bulan ini.
"Rencananya berbarengan akhir Juni," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
Awalnya, pengumuman pendaftaran CPNS dan PPK 2021 dilakukan pada 31 Mei 2021, namun kemudian diundur.
Untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun ini, telah ditetapkan formasi yang dibuka sebanyak 707.622 meliputi CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru.
Baca juga: CPNS Kemlu 2021: Berikut Daftar Formasi untuk Lulusan S1 dan Alur Pendaftarannya
Proses pendaftaran nantinya akan dilakukan terpusat di portal tunggal, sscasn.bkn.go.id
Satu pelamar hanya bisa melamar di satu instansi dan satu formasi.
Diakses Tribunnews.com Minggu (20/6/2021), potal sscasn.bkn.go.id sudah bisa diakses.
Namun, demikian, kanal pembuatan akun dan juga instansi mana yang membuka lowongan belum bisa diakses.
Saat kanal pembuatan akun diklik, muncul keterangan "Under Construktion We'll be back soon!
Sambil menunggu pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, tidak ada salahnya Anda pahami tata cara pendaftaran CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru.
Berikut rinciannya sebagaimana dikutip dari portal sscasn.bkn.go.id:
1. CPNS
Langkah pertama, anda diminta membuat akun lebih dulu dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.