CARA Daftar Bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta, Pendaftaran Ditutup 25 Juni
Ditutup 25 Juni 2021, ini cara daftar bantuan khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta melalui fmotm.jakarta.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar bantuan khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta melalui fmotm.jakarta.go.id.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran DTKS melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM).
Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta akan ditutup pada Jumat (25/6/2021) mendatang.
Nantinya, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi fmotm.jakarta.go.id.
Baca juga: Buka fmotm.jakarta.go.id, Ini Cara Daftar Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta
Baca juga: CARA CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online, Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021.
DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya." tulis @dkijakarta dalam keterangan unggahannya, Jumat (4/6/2021).
Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, program FMOTM merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.
Harapannya, bantuan ini dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan termasuk dalam kategori masyarakat fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta.
Lantas, bagaimana cara mendaftar FMOTM?
Cara Daftar FMOTM DKI Jakarta:
1. Akses laman resmi fmotm.jakarta.go.id.
2. Kemudian, buat akun baru jika belum memiliki akun.
Pendaftar harus mengisi data NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, membuat kata sandi dan menulis ulang kata sandi untuk membuat akun FMOTM.
3. Setelah berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.