Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Daftar Bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta, Pendaftaran Ditutup 25 Juni

Ditutup 25 Juni 2021, ini cara daftar bantuan khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta melalui fmotm.jakarta.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in CARA Daftar Bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta, Pendaftaran Ditutup 25 Juni
Tangkap layar https://fmotm.jakarta.go.id/
Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta akan ditutup pada, Jumat (25/6/2021). Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi fmotm.jakarta.go.id. 

4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.

5. Masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.

6. Jika sudah selesai, klik 'Simpan'.

Setiap pendaftaran akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Satu akun hanya dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.

Apabila mengalami kendala, segera datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa dokumen pribadi seperti:

- KTP

Berita Rekomendasi

- KK Asli

- Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non DKI)

Baca juga: CEK PENERIMA Bansos Tunai Rp 300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Bawa KTP atau KK saat Mencairkan

Baca juga: CARA Dapat Bantuan Khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta, Klik Fmotm.jakarta.go.id

Daftar rumah tangga yang tidak dapat diusulkan dan tidak mendapatkan bantuan:

- Anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

- Rumah Tangga yang memiliki mobil.

- Rumah Tangga yang memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar.

- Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas