CARA Daftar Bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta, Pendaftaran Ditutup 25 Juni
Ditutup 25 Juni 2021, ini cara daftar bantuan khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta melalui fmotm.jakarta.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.
5. Masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.
6. Jika sudah selesai, klik 'Simpan'.
Setiap pendaftaran akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Satu akun hanya dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.
Apabila mengalami kendala, segera datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa dokumen pribadi seperti:
- KTP
- KK Asli
- Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non DKI)
Baca juga: CEK PENERIMA Bansos Tunai Rp 300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Bawa KTP atau KK saat Mencairkan
Baca juga: CARA Dapat Bantuan Khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta, Klik Fmotm.jakarta.go.id
Daftar rumah tangga yang tidak dapat diusulkan dan tidak mendapatkan bantuan:
- Anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
- Rumah Tangga yang memiliki mobil.
- Rumah Tangga yang memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar.
- Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.