Imigrasi Ungkap Kronologi Pembuatan Paspor Adelin Lis Hingga Ganti Nama Jadi Hendro Leonardi
Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi yang berhasil ditangkap di Singapura diketahui pernah empat kali memegang paspor Indonesia.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi yang berhasil ditangkap di Singapura diketahui pernah empat kali memegang paspor Republik Indonesia.
Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi, paspor Adelin Lis diterbitkan di sejumlah tempat.
Pertama, paspor atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia pada tahun 2002.
Kedua, paspor atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada tahun 2008.
Ketiga, paspor atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2013.
Keempat, paspor atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Selatan pada 2017.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com menjelaskan Ditjen Imigrasi diketahui baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009.
Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian.
Baca juga: Bareskrim Polri Usut Asal Usul Paspor Palsu Buronan Kakap Adelin Lis
"Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi," kata Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).
Menurutnya Adelin Lis saat itu memenuhi seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku yaitu penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari serta foto.
"Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama," katanya.
Saat ini Ditjen Imigrasi sedang berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi.
Baca juga: Kronologis Lengkap Detik-detik Kejagung Pulangkan Buronan Kakap Adelin Lis dari Singapura
Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, Adelin Lis dapat dikenakan Pidana Keimiragsian Pasal 126 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Informasi dan perkembangan lebih jauh tentang hasil koordinasi ini akan segera disampaikan dalam beberapa hari ke depan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, buronan pembalakan liar, terpidana Adelin Lis, dibawa pulang ke Indonesia dari Singapura, Sabtu (19/6/2021) malam.
Adelin merupakan terpidana pengrusakan lingkungan, di Mandailing Natal (Madina) Sumatra Utara (Sumut).
Adelin Lis dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta untuk dieksekusi terkait kasusnya.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan upaya untuk memulangkan Adelin dilaksanakan secara intensif bekerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura.
Menurut Leonard, sejak 17 Juni 2021, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah berkomunikasi intens dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, dan Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo.
Baca juga: Adelin Lis Langsung Dieksekusi ke Rutan Salemba Cabang Kejagung
"Agar tetap terpidana Adelin dipulangkan ke Jakarta dengan pesawat charter oleh Kejaksaan atau menggunakan Pesawat Garuda Indonesia," tutur Leonard dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6).
Leonard menerangkan, pada hari ini sekira pukul 17.40 WIB, Adelin dibawa untuk menaiki pesawat charter tersebut.
Hingga tiba di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, pada 19.44 WIB.
"Saat terpidana masuk Bandara Singapura dilakukan pengawalan cukup ketat oleh empat orang petugas dari Kepolisian Singapura dengan memperlakukan pidana DPO beresiko tinggi," ucap Leonard.
Di dalam pesawat, lanjut Leonard, Adelin duduk di Seat 57D.
Dengan kawalan petugas dari Kejaksaan Agung RI, yang duduk di Seat 57F dan 57G.
Operasi pemulangan DPO, ucap Leonard, dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Sunarta, dan kemudian dilakukan pengamanan secara ekstra dengan pihak Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Bandara Soekarno-Hatta, Polisi Militer, dan pihak imigrasi.
"Sementara terpidana akan menjalani karantina kesehatan 14 hari. Ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan," tuturnya. Pemulangan Adelin, kata Leonard, hasil sinergitas antar Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura.
Baca juga: BREAKING NEWS: Buronan Kakap Adelin Lis Tiba di Indonesia dengan Tangan Terborgol
Diketahui bahwa Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, masuk dalam daftar red notice Interpol.
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI pada tahun 2006.
Namun, besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Setelah itu, bisa ditangkap lagi atas bantuan kepolisian Beijing.
Pada tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi pada bulan Maret 2021 di Singapura.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.