Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi Ungkap Kronologi Pembuatan Paspor Adelin Lis Hingga Ganti Nama Jadi Hendro Leonardi

Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi yang berhasil ditangkap di Singapura diketahui pernah empat kali memegang paspor Indonesia.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Imigrasi Ungkap Kronologi Pembuatan Paspor Adelin Lis Hingga Ganti Nama Jadi Hendro Leonardi
Capture Video Kompas TV
Adelin Lis di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi yang berhasil ditangkap di Singapura diketahui pernah empat kali memegang paspor Republik Indonesia.

Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi, paspor Adelin Lis diterbitkan di sejumlah tempat.

Pertama, paspor atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia pada tahun 2002.

Kedua, paspor atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada tahun 2008.

Ketiga, paspor atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2013.

Keempat, paspor atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Selatan pada 2017.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com menjelaskan Ditjen Imigrasi diketahui baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009.

Berita Rekomendasi

Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian.

Baca juga: Bareskrim Polri Usut Asal Usul Paspor Palsu Buronan Kakap Adelin Lis

"Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi," kata Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).

Menurutnya Adelin Lis saat itu memenuhi seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku yaitu penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari serta foto.

"Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama," katanya.

Saat ini Ditjen Imigrasi sedang berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi.

Baca juga: Kronologis Lengkap Detik-detik Kejagung Pulangkan Buronan Kakap Adelin Lis dari Singapura

Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, Adelin Lis dapat dikenakan Pidana Keimiragsian Pasal 126 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Informasi dan perkembangan lebih jauh tentang hasil koordinasi ini akan segera disampaikan dalam beberapa hari ke depan," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas