Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Putuskan Penguatan PPKM Mikro Berlaku Mulai 22 Juni, Ini Rincian Aturannya

Jokowi memerintahkan untuk dilakukan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jokowi Putuskan Penguatan PPKM Mikro Berlaku Mulai 22 Juni, Ini Rincian Aturannya
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman
Presiden Joko Widodo meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di Sentra Vaksinasi Covid-19 Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (9/6/2021). Vaksinasi tersebut diperuntukkan bagi kurang lebih 1.500 orang yang terdiri atas kelompok warga lanjut usia (lansia), pelayan publik, tenaga kependidikan, dan penyedia layanan transportasi (pengemudi ojol dan ojek pangkalan). Turut serta dalam peninjauan itu antara lain Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Wali Kota Depok Mohammad Idris, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro, dan Direktur Utama RSUI Astuti Giantini. 

TRIBUNNEWS.COM - Merespons peningkatan kasus Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk dilakukan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, penguatan PPKM Mikro itu akan dilakukan mulai Selasa, 22 Juni hingga Senin, 5 Juli 2021.

Hal itu diputuskan setelah dilakukan Rapat Terbatas yang digelar pada hari ini. 

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," kata Menteri Koordnator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemilhan Ekonomi Nasional, dalam konferens pers secara daring, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Tidak akan Melakukan Lockdown, Ini Respon Cepat KPCPEN Menyikapi Kondisi Peningkatan Kasus Covid-19

Airlangga menyatakan, dalam penguatan PPKM Mikro itu, Jokowi memberikan arahan terkait pelaksanaanya di lapangan.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro," ungkapnya. 

Adapun rincian PPKM Mikro yang berlaku mulai besok adalah sebagai berikut: 

BERITA TERKAIT

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen

b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen

c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain

d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas