Jokowi Putuskan Penguatan PPKM Mikro Berlaku Mulai 22 Juni, Ini Rincian Aturannya
Jokowi memerintahkan untuk dilakukan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
a. Zona Merah: dilakukan secara daring
b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
3. Kegiatan Sektor Esensial
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
Baca juga: Pimpinan DPR: Lockdown Regional Perlu Kajian Matang
4. Kegiatan Restoran
Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00
c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran
d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan
a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00
b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.