Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Putuskan Penguatan PPKM Mikro Berlaku Mulai 22 Juni, Ini Rincian Aturannya

Jokowi memerintahkan untuk dilakukan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jokowi Putuskan Penguatan PPKM Mikro Berlaku Mulai 22 Juni, Ini Rincian Aturannya
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman
Presiden Joko Widodo meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di Sentra Vaksinasi Covid-19 Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (9/6/2021). Vaksinasi tersebut diperuntukkan bagi kurang lebih 1.500 orang yang terdiri atas kelompok warga lanjut usia (lansia), pelayan publik, tenaga kependidikan, dan penyedia layanan transportasi (pengemudi ojol dan ojek pangkalan). Turut serta dalam peninjauan itu antara lain Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Wali Kota Depok Mohammad Idris, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro, dan Direktur Utama RSUI Astuti Giantini. 

a. Zona Merah: dilakukan secara daring

b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Baca juga: Pimpinan DPR: Lockdown Regional Perlu Kajian Matang

4. Kegiatan Restoran

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

BERITA REKOMENDASI

a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas

b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00

c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran

d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan


a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00

b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas