Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Ini Penjelasannya

Sejumlah warganet menanyakan kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 dibuka. Inilah penjelasannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
zoom-in Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Ini Penjelasannya
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Seorang warga mengakses situs resmi Kartu Prakerja, www.prakerja.go.id. Sejumlah warganet menanyakan kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 dibuka. Inilah penjelasannya. 

1. Kesalahan NIK

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja saat itu, Panji Winanteya pernah menyampaikan, masih banyak peserta yang gagal ke tahapan seleksi pendaftaran Kartu Prakerja lantaran beberapa kesalahan teknis.

Satu di antaranya karena kesalahan meng-input Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Seleksi daftar Kartu Prakerja mengandalkan basis data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini membuat pengisian data NIK harus benar-benar sesuai.

Kesalahan atau salah ketik pada pengisian NIK seperti keliru dalam penulisan nama dan tanggal bisa menyebabkan data tidak bisa terverifikasi oleh sistem.

"Kebanyakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak dapat diverifikasi."

Berita Rekomendasi

"Mungkin ada salah ketik nama atau tanggalnya tidak sesuai dengan database."

"Di masa-masa awal itu terhitung jadi backlog," jelas Panji pada April 2020.

Solusinya, Anda harus berhati-hati saat mengetik NIK saat pendaftaran Kartu Prakerja.

2. NIK dan Nomor KK Tidak Sesuai

Ketidaksesuaian pada NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) juga bisa menjadi penyebab gagal lolosnya peserta Kartu Prakerja.

Jadi pastikan nomor NIK dan KK yang dimasukkan saat mendaftar Kartu Prakerja benar.

Untuk mengecek kembali kebenaran nomor NIK dan KK, pendaftar dapat menghubungi call center Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di nomor 1500-538 atau mengunjungi kantor Dukcapil terdekat.

Termasuk bila ada kendala soal NIK dan nomor KK.

3. Sudah Pernah Lolos

Jika sudah pernah mendaftar dan lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, maka sudah pasti Anda tidak lolos.

NIK Anda akan diblok sehingga tidak bisa lolos seleksi Kartu Prakerja yang sudah berjalan.

"Mereka yang sudah pernah menerima Kartu Prakerja tidak boleh lagi ikut seleksi, NIK-nya kami blok demi asas pemerataan," kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

4. Masih sekolah atau kuliah

Pendaftar Kartu Prakerja yang masih aktif sekolah atau kuliah juga dipastikan tidak bisa lolos dalam seleksi Kartu Prakerja.

5. Masuk dalam Daftar Orang-orang yang Tidak Bisa Menerima

Manajemen Kartu Prakerja telah membuat daftar orang-orang yang tidak akan pernah lolos seleksi.

Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN

6. Pernah Menerima Bantuan dari Pemerintah

Penyebab lain kenapa seseorang tidak lolos seleksi Kartu Prakerja adalah pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Bantuan ini berupa bantuan sosial DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan subsidi upah (BSU) alias BLT gaji Rp 1,2 juta.

Termasuk Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Mereka yang pernah atau saat ini menerima, tentu tidak akan lolos seleksi.

7. Kuota Terbatas

Yang harus diingat lagi, setiap gelombang Kartu Prakerja memiliki jatah kuota tersendiri.

Jumlahnya bisa saja berbeda-beda, tergantung kebijakan dari manajemen.

Namun pada Kartu Prakerja yang dibuka pada 2021, kuotanya masih sama yaitu 600 ribu per gelombang.

Jumlah kuota 600 ribu memang terkesan banyak, tapi ingat jumlah orang yang mendaftar Kartu Prakerja pasti jauh lebih banyak.

Dan yang pasti, para pendaftar berasal dari seluruh Indonesia, bukan hanya dari satu atau dua kota.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Inza Maliana)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas