Kemenag akan Terbitkan Surat Edaran Khusus Perayaan Idul Adha
Pemerintah melalui Kementerian Agama akan menerbitkan surat edaran (SE) khusus terkait pelaksanaan hara raya Idul Adha 2021.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama akan menerbitkan surat edaran (SE) khusus terkait pelaksanaan hara raya Idul Adha 2021.
Aturan diterbitkan untuk menekan melonjaknya kasus Covid-19 yang terjadi sekarang ini.
"Khusus terkait dengan kegiatan keagamaan untuk hari raya Idul Adha akan akan dikeluarkan SE tersendiri," kata kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin (21/6/2021).
Surat edaran nantinya akan mengatur mengenai pelaksanaan ibadah Salat Ied, termasuk penyembelihan hewan kurban. Selain itu, juga meliputi pendistribusian daging kurban.
"Ini diatur dengan Prokes dan menteri agama akan mengeluarkan surat edaran khusus untuk itu," katanya.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Farhan: Aturan Mudik dengan Penegakan Yang Keras Jadi Keharusan
Terkait melonjaknya kasus Covid-19, kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah mulai dari masjid, musala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah akan ditiadakan sementara sesuai dengan surat edaran daripada Menteri Agama.
"Zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan prokes yang ketat," pungkas Airlangga.