Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerkosa Anak Divonis Bebas, NasDem Desak Qanun Aceh No. 6 Direvisi

Pemerintah dan DPR diminta mengesahkan RUU PKS agar kasus pemerkosaan yang terjadi di Aceh itu, bisa merujuk penyelesaiannya kepada RUU PKS tersebut

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemerkosa Anak Divonis Bebas, NasDem Desak Qanun Aceh No. 6 Direvisi
TRIBUNNEWS.COM
Amelia Anggraini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini mengaku geram dengan dilepaskannya dua pemerkosa anak di bawah umur.  

Apalagi, ke dua pemerkosa tersebut adalah ayah kandung dan paman korban.

"Sebagai seorang ibu dan memiliki anak perempuan, saya tidak habis pikir ada manusia yang begitu tega memperkosa anak kandungnya sendiri.

Malah, paman korban juga memperkosanya. Di mana nurani mereka," ujar Amelia Anggraini dalam keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).

Sebelumnya, Mahkamah Syariah di Aceh memvonis bebas dua terduga pemerkosa seorang anak perempuan di bawah umur, pada Maret dan Mei 2021 lalu.

Baca juga: Kemen PPPA Kecam Kasus Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Sidoarjo Jatim

Kedua terduga adalah ayah kandung dan paman sang anak.

Berita Rekomendasi

Kasus pemerkosaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Aceh Besar terjadi pada Agustus 2020. 

Pelaku MA merupakan ayah kandung dan DP adalah paman korban. Mereka diadili secara terpisah. 

Majelis hakim Mahkamah Syariah (MS), menjatuhkan vonis bebas terhadap MA dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari penjara pada Selasa (30/3). 

Sedangkan terdakwa DP, pada hari yang sama, majelis memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan darah dengan hukuman penjara selama 200 bulan. 

Baca juga: Pria Tega Rudapaksa Sepupunya, Modus Diajak Beli Popok Bayi, Korban Pulang Sambil Menangis

Namun, terdakwa mengajukan permohonan banding melalui kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh.

Pada Kamis (20/5), Mahkamah Syariah mengabulkan permohonan DP dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas