Pemerkosa Anak Divonis Bebas, NasDem Desak Qanun Aceh No. 6 Direvisi
Pemerintah dan DPR diminta mengesahkan RUU PKS agar kasus pemerkosaan yang terjadi di Aceh itu, bisa merujuk penyelesaiannya kepada RUU PKS tersebut
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
Menanggapi hal tersebut, Amelia Anggraini menilai Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Pidana yang salah satunya mengatur tentang pemerkosaan, harus direvisi atau mencabut poin pemerkosaan dan pelecehan seksual.
"Karena dalam Qanun Jinayat itu hanya ada dua kekerasan seksual, yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Maka agar tidak terjadi lagi dibebaskannya para pemerkosa, poin itu harus direvisi atau dicabut dari qanun jinayat," terang Amel.
Lebih jauh anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang ada dalam qanun jinayat sebaiknya dikembalikan ke dalam proses hukum peradilan pidana.
"Jika pemerkosaan dan pelecehan seksual dikembalikan ke peradilan pidana maka pengadilan memiliki kompetensi mengadili perkara pidana," kata Amel.
Lebih tegas, Amel meminta Pemerintah dan juga DPR RI agar segera mengesahkan RUU PKS agar kasus-kasus pemerkosaan seperti yang terjadi di Aceh, bisa merujuk penyelesaiannya kepada RUU PKS tersebut.
"RUU PKS adalah salah satu solusi konkret agar kasus-kasus kekerasan seksual dan juga pemerkosaan, termasuk pemerkosaan kepada anak di bawah umur bisa diadili dengan sebaik-baiknya," jelas Amel.