Rincian Aturan Pengetatan PPKM Mikro, Berlaku Mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021
Jokowi menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021, ini rincian aturannya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini rincian aturan pengetatan PPKM Mikro sebagai upaya menekan laju pandemi COVID-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Dikutip dari laman Setkab.go.id, penguatan pelaksanaan PPKM Mikro akan berlaku mulai Selasa, 22 Juni hingga Senin, 5 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (21/06/2021), melalui konferensi video.
Baca juga: Inilah Aturan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Besok Selasa 22 Juni 2021, Zona Merah WFH 75%
Baca juga: Puan Desak Pemerintah Tekan Tombol Bahaya Covid-19, Berlakukan PSBB atau Pengetatan PPKM Mikro
"Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferens pers secara daring, Senin (21/6/2021).
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," ungkap pria yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Airlangga menambahkan, penguatan ketentuan PPKM Mikro ini akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, IDI: Lockdown Lebih Tepat daripada PPKM Mikro
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak, Pemerintah Diminta Terapkan PPKM Skala Besar
Adapun rincian aturan penguatan PPKM Mikro, sebagai berikut:
1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah(kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).