Saksi Ungkap Pertemuan Eks Mensos Juliari Batubara dengan Politisi PDIP Ihsan Yunus
Hakim Damis mencoba menggali pengetahuan Eko mengenai isi perbicangan antara Ihsan Yunus dan Juliari.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Eko Budi Santoso sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Dalam persidangan, Eko yang juga merupakan eks ajudan dari Juliari menyebut sempat ada pertemuaan antara politisi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) Ihsan Yunus dengan mantan Menteri Sosial tersebut.
Hal itu diungkapkan Eko kala ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Muhammad Damis memastikan ada tidaknya pertemuan itu kepada Eko.
"Apakah saudara pernah melihat saksi Ihsan datang menemui terdakwa (Juliari P. Batubara)?" tanya Damis kepada Eko dalam persidangan, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Belasan Orang Gugat Juliari Batubara Ganti Rugi Bansos Covid-19 Senilai Rp 16,2 Juta
Menjawab pertanyaan hakim, Eko menyebut kalau keduanya pernah sekali bertemu.
"Seingat saya sekali (bertemu)," kata Eko menjawab pertanyaan Hakim.
Menanggapi jawaban itu, lantas Hakim Damis mencoba menggali pengetahuan Eko mengenai isi perbicangan antara Ihsan Yunus dan Juliari.
Namun, mantan ajudan Juliari itu menyebut tak mengetahui hal yang dibicarakan antara kedua politisi PDI-P itu.
"Apakah saudara mengetahui apa yang dibicarakan pada pertemuan itu antara saksi ihsan dengan terdakwa?" tanya Damis.
"Tidak (mengetahui)," kata Eko.
Lanjut Damis akhirnya menyingung soal durasi waktu pertemuan keduanya kepada Eko.
Kata Eko, pertemuan antara keduanya tidak berlangsung lama, sebab saat itu Juliari ada agenda sidak.
"Berapa lama?" timpal Hakim Damis.
"Tidak lama, karena pak menteri (Juliari) pada waktu itu akan ada sidak lapangan," jawabnya.
Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar pada Senin (21/6/2021) hari ini, Ihsan Yunus juga turut dihadirkan untuk didengarkan kesaksiannya atas perkara yang menjerat Juliari Batubara.
Dalam kesaksiannya, Anggota Komisi II DPR RI itu menyatakan pernah dimintai bantuan oleh Agustri Yogasmara alias Yogas yang merupakan broker untuk ikut serta dalam program pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Pernyataan itu bermula kala jaksa menanyakan kedekatan Ihsan Yunus dengan Yogas. Dalam dakwaan jaksa Yogas disebutkan sebagai operator dari Ihsan Yunus saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
"Kenalnya sebagai kawan saja, Setahu saya dia adalah pegawai Bank Muamalat," kata Ihsan Yunus dalam persidangan.
Lantas jaksa menanyakan kembali keterkaitan Ihsan Yunus dengan Yogas sebab dalam pengakuan Ihsan hanya mengenal Yogas sebagai pegawai bank.
Ihsan mengatakan kalau Yogas meminta bantuan kepada dirinya agar warga daerah tempat tinggalnya mendapatkan paket bantuan sosial tersebut.
Dia mengarahkan Yogas untuk bertemu ke Syafii Nasution selaku Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos RI.
"Jadi selang beberapa hari saya ketemu Pak Syafii saudara Yogas menelepon saya, nanya 'pak ini ada gak bantuan dari kemensos untuk daerah rumahnya karena ini semua lagi susah', silakan aja ke pak syafii kebetulan kemarin baru ketemu DKI memang ada', kata saya gitu," tutur Ihsan.
"Dia (Yogas) bilang dia dikasih jalan pak Syafii untuk mengajukan proposal untuk bisa distribusi ke daerah dia," sambungnya.
Atas dasar itu, jaksa kembali menanyakan terkait kedekatan keduanya, sebab Ihsan bisa memberikan rekomendasi kepada Yogas, padahal mengaku hanya kenal sebagai pegawai Bank Muamalat.
"Kenapa kok Yogas nanya ke saksi terkait program di Kemensos, apakah pernah cerita kalau ketemu syafii?," tanya Jaksa.
"Engga si saya ga pernah ngomong sama yogas," jawab Ihsan.
"Kenapa (meminta bantuan) ke saksi?," tanya lagi jaksa.
"Karena waktu itu lihat di media banyak bantuan-bantuan dari Kemensos, Kemenkes dst dia tau saya di komisi VIII dia tanya saya," tutur Ihsan.
Tak hanya itu, kata Ihsan, Yogas juga mengatakan, setalah bertemu Syafii dirinya mengetahui kalau ada pengadaan paket bansos untuk para perusahaan.
Lantas Yogas dalam hal ini, kembali meminta saran kepada dirinya untuk melakukan pengadaan bansos.
Namun, kata Ihsan, dia tidak memberikan arahan lebih lanjut kepada Yogas.
"Terus setelah dia bilang gitu ya bagus saya bilang, terus kata dia 'pak itu ada pengadaan juga boleh gak saya ikutan?' Ya boleh silakan saja," ucap Ihsan.
"Oh jadi dia ingin ikut pengadaannya juga? Dengan perusahaan apa?," tanya jaksa.
"Iya, saya gak tanya lagi," jawab Ihsan.
"Jadi gak dia (Yogas) melaksanakan pengadaan?," tanya lagi jaksa.
"Saya tidak tahu," jawabnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.