Baleg DPR : Kalau Mau Buru-buru, Pemerintah Harusnya Ambil Inisiatif Sebagai Pengusul RUU PKS
Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta pemerintah untuk mengambil inisiatif sebagai pengusul RUU PKS jika ingin pengesahan dipercepat.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Terkait hal itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta pemerintah untuk mengambil inisiatif sebagai pengusul RUU PKS jika ingin pengesahan dipercepat.
"Ya kalau mau buru-buru, pemerintah harusnya yang ambil inisiatif sebagai pengusul RUU PKS. Ini kan Baleg selaku pengusul saat penetapan prolegnas prioritas," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Pemerintah Minta Percepat Pengesahan RUU PKS, PPP : Mestinya Dibahas di Pansus
Awiek, sapaan akrab Baidowi, menjelaskan bahwa sebenarnya RUU PKS itu sempat terhambat atau mandek.
Baleg DPR pun akhirnya mengambil inisiatif untuk men-take over RUU tersebut sebagai usulan Baleg.
Politikus PPP itu memaparkan proses RUU PKS sendiri hingga saat ini masih dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak.
Setelah penyusunan selesai, nantinya RUU itu baru akan diusulkan dan dibahas dengan pemerintah.
"Masih RDPU mendengarkan masukan dari para stakeholder. Setelah selesai penyusunan baru menjadi RUU usul inisiatif DPR. Kemudian dilakukan pembahasan bersama pemerintah," kata Awiek.
Baca juga: Viral, Burung Dara Balap Tertabrak, Pemilik Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Juta
Lebih lanjut, Awiek mengimbau kembali apabila pemerintah ingin RUU PKS untuk segera disahkan, maka pemerintah dipersilakan mengajukan draf RUU.
Sebab, jika RUU PKS menjadi usulan DPR untuk menjadi draf RUU harus menyamakan persepsi dari 9 fraksi dan membutuhkan waktu.
"Jangan hanya lempar batu sembunyi tangan. Kalau mau cepat ya pemerintah jadikan usul inisiatif. Karena kalau usulan DPR untuk jadi draf RUU saja harus menyamakan persepsi 9 fraksi. Itu baru penyusunan belum pembahasan. Ya harusnya begitu, nanti DPR bikin DIM," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah semakin memantapkan sikapnya mendukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS).
Hal itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat membuka kickoff meeting Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (21/6/2021).
“Eskalasi kekerasan seksual terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan semakin kompleks. Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan,” tegas Moeldoko.
Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna, Empal Hal Ini yang Dibahas