Bareskrim Polri Hari Ini Lakukan Gelar Perkara Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk
Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan jual-beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman, Selasa (22/6/2021).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman, Selasa (22/6/2021).
"Terkait dengan kasus Bupati Nganjuk, rencana hari ini gelar perkara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021).
Ia mengatakan gelar perkara bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang dibutuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk pemenuhan sesuai petunjuk jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara," katanya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan kasus jual-beli jabatan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Novi Rahman Hidayat sebelumnya dilakukan bersama KPK.
Selain Novi Rahman, penyidik Polri juga memboyong 6 tersangka lainnya yaitu Camat Pace, Dupriono, Camat Tanjunganom sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato.
Baca juga: Polri Limpahkan Tahap I Berkas Kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk
Selanjutnya, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, para camat disangka melanggar pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Polisi Geledah Ruang Kerja Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat
Sedangkan ajudan Bupati Nganjuk disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seluruh tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.