DPR RI Terima Surpres Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, pimpinan DPR telah menerima lima surpres, satu di antaranya Revisi UU KUP yang sempat menuai kontroversi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kelima atas Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (22/6/2021).
Puan menyatakan, pimpinan DPR telah menerima lima surpres, satu di antaranya Revisi UU KUP yang sempat menuai kontroversi.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima lima pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia, yaitu satu nomor R21, tanggal 5 Mei 2021 hal RUU tentang perubahan kelima atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," kata Puan di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.
Baca juga: DPR RI Gelar Rapat Paripurna, Azis Syamsuddin Tampak Hadir
Surpres kedua, RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ketiga, surpres perhal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk Republik Indonesia.
Surpres keempat, perihal permohonan pertimbangan bagi calon duta besar Republik Indonesia untuk negara sahabat dan organisasi internasional.
Kelima, perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk Republik Indonesia.
Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna, Empal Hal Ini yang Dibahas
Puan mengatakan, DPR RI akan menindklanjuti surpres tersebut sesuai mekanisme tata tertib DPR.
"Surat surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku," kata Puan.
Diketahui draf Revisi KUP sempat bocor dan menjadi kontroversi di publik.
Hal itu lantaran pemerintah berencana mengenakan pajak kebutuhan pokok atau sembako dan pajak untuk Jasa Pendidikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.