Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kajari Jakpus: JPU Belum Bisa Putuskan Upaya Hukum Kasasi Hukuman Jaksa Pinangki

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi S mengatakan pihaknya telah menerima putusan banding tersebut pada Senin (21/6/2021) kemarin.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kajari Jakpus: JPU Belum Bisa Putuskan Upaya Hukum Kasasi Hukuman Jaksa Pinangki
Capture Youtube Kompas TV
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih tengah mempelajari putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas hukuman eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi S mengatakan pihaknya telah menerima putusan banding tersebut pada Senin (21/6/2021) kemarin.

"JPU sedang mempelajari putusan banding yang kami terima kemarin," kata Riono saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021).

Lebih lanjut, Riono menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum bersikap terkait upaya hukum kasasi terkait vonis yang mendiskon hukuman Pinangki tersebut.

"Dengan demikian JPU belum memutuskan sikap terkait upaya hukum kasasi," tukasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Putusan banding itu membuat hukuman terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra tersebut berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)
Berita Rekomendasi

Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Hukuman Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun Penjara, Komnas Perempuan: Korupsi Kejahatan Kemanusiaan

Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. 

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta. 

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya. 

Lalu apa alasan hukuman pidana penjara bagi Pinangki dikurangi?

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas