Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kajari Jakpus: JPU Belum Bisa Putuskan Upaya Hukum Kasasi Hukuman Jaksa Pinangki

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi S mengatakan pihaknya telah menerima putusan banding tersebut pada Senin (21/6/2021) kemarin.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kajari Jakpus: JPU Belum Bisa Putuskan Upaya Hukum Kasasi Hukuman Jaksa Pinangki
Capture Youtube Kompas TV
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Dilihat Tribunnews.com, Senin (14/6/2021), dalam putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat. 

Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.

Pertimbangan pertama, Pinangki sudah  mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. 

Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. 

Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. 

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. 

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. 

BERITA REKOMENDASI

Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. 

Oleh karena itulah, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas