Kepala BKN Ungkap Mengapa Hasil TWK Pegawai KPK Bersifat Rahasia
Kepala BKN mengungkap alasan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat rahasia.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkap alasan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat rahasia.
Awalnya Bima menjelaskan pihaknya menerima hasil TWK dari sejumlah lembaga penilai (asesor) berupa agregat atau kumulatif (bukan detil orang per orang) dalam bentuk dokumen yang tersegel.
Hasil tersebut, kata Bima, sudah diserahkan semuanya kepada KPK.
Ia mengatakan saat ini BKN tidak memegang dokumen apapun.
Bima mengatakan pihaknya tidak bisa menjelaskan hasil TWK orang per orang karena hasil tersebut tidak termuat dalam dokumen tersebut.
Jika hasil orang per orang peserta TWK tersebut dimintakan kepada pihaknya, kata Bima, BKN akan memintakan kepada pemilik instrumen dan data tersebut yakni Dinas Psikologi Angkatan Darat dan BNPT.
Baca juga: Kepala BKN Ungkap Metode Dalam TWK Pegawai KPK
Hal tersebut disampaikannya usai memberikan keterangan kepada Komnas HAM RI pada Selasa (22/6/2021) terkait pengaduan sejumlah pegawai KPK yang menduga adanya pelanggaran HAM dalam proses TWK.
"Jadi itu kalau IMB-nya ada di Dinas Psikologi Angkatan Darat, profilingnya ada di BNPT. Saya ditanya, kalau diminta bagaimana? Saya tidak tahu. Saya harus tanya dulu. Dinas Psikologi Angkatan Darat mengatakan berdasarkan Ketetapan Panglima TNI itu rahasia. Oke. Saya tanya BNPT, ini kalau profiling bisa tidak diminta? Profiling ini didapatkan dari suatu aktifitas intelijen sehingga menjadi rahasia negara," kata Bima.
Ia pun kembali menegaskan bahwa sifat kerahasiaan tersebut bukan pihaknya yang menentukan melainkan Dinas Psikologi Angkatan Darat dan BNPT sebagai pemilik data tersebut.
Baca juga: Bungkam, Kepala BKN Masuk Lewat Pintu Belakang Kantor Komnas HAM
"Apakah ini bisa dibuka? Bisa lah, informasi di Indonesia ini semuanya bisa dibuka kalau ada ketetapan pengadilan supaya orang-orang yang memiliki informasi ini tidak disalahkan karena melanggar aturan," kata Bima.
Bima menjelaskan lewat mekanisme penetapan pengadilan, data tersebut kemungkinan bisa dibuka jika kedua instansi pemilik data tersebut berubah pikiran sehingga dokumen tersebut bisa dibuka.
"Tapi kalau misalnya kemudian mereka berubah pikiran dan ini bisa dibuka, ya silakan saja. Ini kan pemilik informasi. Tersimpannya informasi itu tidak di BKN," kata Bima.