Terkait Kasus Asabri, Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Perusahaan Sekuritas hingga Pemilik SID
Kejaksaan Agung memeriksa 9 orang dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi di tubuh PT Asabri (Persero).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 9 orang dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi di tubuh PT Asabri (Persero).
"Saksi yang diperiksa adalah 6 orang pengurus perusahaan sekuritas dan 3 orang saksi pemilik SID (Single Investor Identification) yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT Asabri," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Menurut Leonard, saksi pengurus perusahaan sekuritas yang diperiksa untuk pendalaman broker yang terkait dengan korupsi Asabri.
Mereka adalah HL selaku selaku Direktur Utama PT. Pasific 2000 Sekuritas, T selaku Direktur Utama PT. Equity Sekuritas Indonesia dan LPH selaku Direktur Utama Universal Broker Sekuritas.
Baca juga: Pemilik SID Hingga Dirut Perusahaan Sekuritas Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Asabri
Kemudian, MAS selaku Direktur Utama PT. Mahakarya Artha Sekuritas, OB selaku Direktur Utama PT. Kresna Sekuritas, dan MR selaku Direktur Utama PT. Bina Artha Sekuritas.
Selanjutnya, saksi pemilik SID yang diperiksa dalam kasus Asabri berinisial AAL, JA dan FJS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.