Ambil Alih Pengelolaan Pasar Babakan Tangerang, Kemenkumham Tertibkan Aset Barang Milik Negara
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan alih kelola terhadap Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang, Banten.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan alih kelola terhadap Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang, Banten.
Penertiban secara administratif ini sebagai tindaklanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan lahan milik Kemenkumham.
Kepala Biro Keuangan Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto, mengatakan dengan adanya rekomendasi BPK terkait permasalahan pengelolaan aset negara, khususnya dalam pengelolaan Pasar Babakan, menjadi atensi serius.
Terlebih hal ini dilakukan dalam upaya mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemenkumham.
“Mengelola keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) bukan suatu hal yang mudah, karena banyak hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi,” kata Wisnu lewat keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).
“Proses pengelolaan BMN akan terpenuhi secara baik apabila telah tercapainya kondisi tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik,” ujarnya lagi.
Baca juga: Kemenkumham Terima BMN Berupa Rumah Pegawai dari Kementerian PUPR
Sementara itu, Kepala Subbagian Advokasi Hukum Kementerian Kemenkumham, Taufik Sabarudin, mengatakan misi utama dari penertiban pasar yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tangerang, ini adalah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan BMN, termasuk di dalamnya terkait potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami ingin tertibkan berdasarkan aturan, itu saja. Kalau memang ada potensi pemasukan (bagi) negara, ya itu harus kita setorkan ke kas negara,” kata Taufik, Rabu (23/06/2021) di Pasar Babakan.
“Jangan kita justru berbuat yang sebaliknya, mengikuti yang tidak benar, yang biasa itu belum tentu benar,” tambahnya.
Menurut Taufik, retribusi yang mungkin sudah pernah diambil dari para pedagang yang saat ini menjadi pemasukan bagi pengelola atau pribadi, itu tidak dibenarkan.
Baca juga: Legislator Demokrat Usul Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Polri, Kejaksaan dan Kemenkumham
Seharusnya retribusi itu masuk ke kas negara.
“Kami coba umumkan bahwa yang benar itu (retribusi) seperti ini (masuk kas negara). Semoga ini dipahami oleh seluruh kalangan, terutama pedagang,” ujar Taufik.
“Bukan untuk mengusir atau melarang para pedagang ini untuk berdagang. Hanya saja barangkali ada pemasukan di sini, itu harus disetorkan ke negara. Nah itu yang akan kami tertibkan,” sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.