Darurat Covid-19, Komisi IX : Pemerintah Baiknya Buka Opsi bagi Daerah Lakukan PSBB Ketat
Dalam situasi lonjakan kasus yang menyebabkan gelombang kedua covid-19 di Indonesia, kebijakan pembatasan dalam bentuk PSBB ketat sangat diperlukan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
Seharusnya bagi daerah yang memang sudah genting dan selama ini menjadi daerah tujuan pendatang dari luar, untuk bekerja maupun wisata, dibolehkan lakukan kebijakan PSBB ketat.
Baca juga: Setelah Penembakan di Dekat Rumdin Kepala BIN, Ada Lagi Penembakan Sasar Pelajar di Tamansari
Selain itu, harus diterapkan penutupan pintu kedatangan warga negara asing dari luar negeri, kecuali untuk keperluan tugas kenegaraan.
"Sudah darurat Covid-19. Dalam kurun waktu 24 jam terakhir pemerintah melaporkan penambahan 14.536 kasus baru Covid-19 di Indonesia. Ini rekor tertinggi sejak kasus Covid. Saat ini saja tercatat ada 2.004.445 kasus Covid-19 di Tanah Air. Ini khan benar-benar darurat," imbuhnya.
Harus diakui, tutur Mufida, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan langkah 3T (Tracing, Testing, Treatment) dengan sangat baik.
Jadi jumlah kasus harian Covid di Jakarta yang tinggi juga disebabkan oleh langkah test dan tracing yang tinggi.
Jumlah tes di Jakarta dalam sepekan terakhir 103.210 atau hampir 10 kali lipat target WHO untuk Jakarta.
Jumlah tes per satu juga penduduk juga sudah mencapai 396.394 atau 10 kali Indonesia.
"Positive rate total Jakarta sebetulnya sudah cukup baik yaitu 11,2% sementara nasional masih 20%. Namun dengan positive rate dalam sepekan terakhir di Jakarta yang mencapai 25,2%, maka kebijakan pengetatan memang harus dilakukan. Dan harus diakui tracing, testing, treatment di Jakarta sangat massif," terang Mufida.
Terkait dengan kapasitas rumah sakit (RS), jelas Mufida, pemerintah perlu menerapkan kembali kebijakan 40% kapasitas tempat tidur di RS Swasta diperuntukan bagi pasien Covid-19.
Pada daerah-daerah dengan lonjakan kasus tinggi, bahkan perlu diperbesar sampai 50% kapasitas tempat tidur untuk pasien Covid-19.
Pada saat yang sama, perlu dilakukan klasifikasi lebih jelas sehingga pasien dengan gejala ringan dan sedang bisa dilakukan isolasi di tempat-tempat khusus yang layak seperti gedung-gedung milik pemerintah pusat.
Baca juga: Gudang di RSUD Bogor Dikosongkan, Disulap Jadi Ruang Isolasi Pasien Covid-19
Karenanya, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang memiliki tempat tidur seperti pusat-pusat pelatihan dan asrama, termasuk rumah susun yang belum digunakan yang didukung dengan tenaga medis yang mencukupi dan fasilitas pendukung yang dibutuhkan.
Sehingga kamar perawatan di RS bisa difokuskan untuk pasien Covid-19 dengan gejala sedang, gejala mengarah ke berat serta gejala berat.
"Hal yang tidak boleh dilupakan adalah ketersediaan obat-obatan yang dibutuhkan, ventilator dan alat bantu pernafasan lain serta oksigen untuk pasien yang membutuhkan. Saya mendapat informasi bahwa beberapa jenis obat khususnya untuk anti virus dan anti peradangan sudah mulai habis di beberapa RS, bahkan yang tergolong RS besar dan rujukan," ungkapnya.