Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Isi Lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang Diteken Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo

Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfomenandatangani Surat Keputusan Bersama Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini Isi Lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang Diteken Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo
IST
Ilustrasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate menandatangani Surat Keputusan Bersama Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

Penandatanganan SKB tersebut turut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Dalam SKB tersebut terdapat lampiran yang berisi penjelasan mengenai pedoman implementasi terhadap sejumlah pasal yang sebelumnya dinilai multitafsir atau "karet" oleh sebagian kalangan masyarakat.

Berikut ini isi lampiran dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Rabu (23/6/2021).

a. Pasal 27 ayat (1)

Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

BERITA REKOMENDASI

b. Pasal 27 ayat (2)

Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mahfud MD Harap SKB Pedoman Implementasi UU ITE Beri Perlindungan Maksimal Masyarakat

c. Pasal 27 ayat (3)

Fokus pada pasal ini adalah:

1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.


2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

3) Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

Baca juga: Komisi I Siap Bahas Revisi UU ITE Bersama Pemerintah

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas