Jika Ingin Jabat Presiden 3 Periode, Pengamat Sebut Mudah Bagi Koalisi Jokowi untuk Amandemen UUD 45
Dr. Agus Riwanto menilai, tidak sulit bagi Koalisi partai pendukung Jokowi untuk mengamandemen pasal terkait masa jabatan presiden di UUD 1945.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riwanto menilai, tidak sulit bagi koalisi partai pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengamandemen pasal terkait masa jabatan presiden di UUD 1945.
Menurut perhitungan Agus, jumlah anggota MPR juga DPR dan DPD yang mendukung pemerintahan Jokowi itu banyak.
Lebih dari 50 persen plus satu yang dipersyaratkan agar bisa menyetujui amandemen UUD 1945.
Sehingga hal tersebut akan memudahkan Jokowi untuk mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dua periode.
Baca juga: Pimpinan MPR Bantah Ada Pembicaraan Jabatan Presiden 3 Periode dengan Pihak Istana
"Kalau kita tadi bahas konteks politiknya, tidak sulit bagi koalisi Jokowi untuk mengamandemen ini. Karena hitungan saya jumlah anggota MPR yang juga DPR dan DPD itu pendukung pemerintahan Jokowi itu lebih dari itu, lebih dari 50 persen plus satu. Jadi sangat mudah untuk mengamandemen itu sebenarnya," kata Agus kepada Tribunnews.com, Selasa (22/6/2021).
Namun dalam wacana jabatan presiden tiga periode ini, persoalannya bukan mudah atau tidak mudahnya, melainkan soal legitimasi politik.
Maksud dari legitimasi politik ini adalah Pasal 7 UUD 1945 merupakan ruh dari gerakan reformasi 1998.
"Tetapi persoalannya bukan mudah dan tidak mudah ya, ini soal legitimasi politik. Yang saya maksud legitimasi politik itu adalah, sebenarnya yang dimaksud Pasal 7 UUD 1945 itu adalah ruh dari gerakan reformasi 1998," tambahnya.
Baca juga: Ada Wacana Presiden Tiga Periode, Pengamat: Ide yang Dorong RI Menuju Kemunduran Demokrasi
Diketahui pada saat terjadi reformasi 1998, Soeharto dijatuhkan karena telah berkuasa selama 32 tahun lamanya.
Setelah reformasi berhasil, hal yang pertama dilakukan adalah membatasi masa jabatan presiden dengan mengubah pasal 7 UUD 1945.
"Pada saat kita melakukan reformasi 1998, menjatuhkan Soeharto itu setelah dia berkuasa 32 tahun."
"Itu yang pertama kali dilakukan adalah membatasi masa jabatan presiden, dan itu kita lakukan perubahan Pasal 7 itu kan," tegas Dosen FH UNS ini.
Baca juga: Presiden 3 Periode, Gerindra: Saat Ini yang Diperlukan Menekan Laju Covid, Bukan Amandemen UUD 1945
Bertentangan dengan Semangat Reformasi
Agus menuturkan, jika Pasal 7 UUD 1945 kembali direvisi atau diamandemen agar presiden bisa menjabat selama tiga kali periode, maka menurutnya itu akan bertentangan dengan semangat reformasi 1998.