Kapan Idul Adha 2021? Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1442 H Jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021
PP Muhammadiyah menetapkan Idul Adha 2021/1442 H jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021 disertai jadwal puasa Arafah.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi, umat Islam akan merayakan hari raya Idul Adha 2021/1442 H.
Pertanyaannya, kapan atau pada tanggal berapa Idul Adha dirayakan pada 2021?
Saat ini, baru Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang telah menetapkan Idul Adha 2021.
Menurut PP Muhammadiyah, Idul Adha 2021 jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Tanggal 20 Juli 2021 bertepatan dengan tanggal 10 Zulhijah 1442.
Baca juga: Jelang Idul Adha 2021, Yuk Ketahui Cara Memilih Hewan Kurban yang Tepat, Pastikan Cukup Umur ya!
Baca juga: Kemenag akan Terbitkan Surat Edaran Khusus Perayaan Idul Adha
Keputusan PP Muhammadiyah tertuang dalam Maklumat nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah telah menetapkan, 1 Zulhijah 1442 H jatuh pada Minggu Pon, 11 Juli 2021.
Ijtimak jelang Zulhijah 1442 H terjadi pada Sabtu Pahing, 10 Juli 2021 pukul 08.19.35 WIB.
Dengan demikian, Hari Arafah jatuh pada Senin, 19 Juli 2021 atau bertepatan dengan 9 Zulhijah 1442 H.
Berikut penetapan hasil hisab Zulhijah 1442 H dari PP Muhammadiyah:
- Hari Arafah (9 Zulhijah 1442 H) jatuh pada hari Senin Legi, 19 Juli 2021
- Idul Adha (10 Zulhijah 1442 H) jatuh pada hari Selasa Pahing, 20 Juli 2021
Keputusan lengkap terkait penentuan Idul Adha 2021 oleh PP Muhamadiyah dapat Anda di sini.
Jadwal Idul Adha 2021 Menurut Pemerintah
Dalam penentuan awal Idul Adha 2021 oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) seperti biasanya akan melalui sidang isbat (penetapan).
Sidang isbat dilakukan mendekati bulan Zulhijah atau akhir bulan Zulkaidah.
Belum diketahui secara persis, kapan Kemenag akan menggelar sidang isbat Idul Adha 2021.
Merujuk pada sidang isbat Ramadan dan Lebaran beberapa waktu lalu, sidang dilakukan secara daring dan luring di kantor Kemenag dengan menerapkan protokol kesehatan.
Biasanya, sidang isbat akan diawali dengan seminar posisi hilal awal Ramadan/Syawal dan pelaksanaan rukyatul hilal.
Sidang Isbat juga akan melibatkan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama, Dubes negara sahabat, perwakilan ormas, LAPAN, BMKG, dan undangan lainnya.
Sidang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dihadiri pimpinan MUI dan Komisi VIII DPR RI.
Sidang isbat juga disiarkan oleh stasiun TV serta media sosial Kemenag.
Pun dengan hasil sidang isbat yang disampaikan Menteri Agama serta disiarkan di televisi dan media sosial Kemenag.
Masih merujuk pada sidang isbat Ramadhan dan Lebaran kemarin, sidang dibagi menjadi tiga tahap.
Pertama, pemaparan posisi hilal oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag dan disiarkan langsung.
Tahap kedua, sidang isbat awal Ramadan/Syawal digelar secara tertutup setelah Salat Magrib.
Tahap ketiga, konferensi pers hasil sidang yang disampaikan langsung Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Kurban
Walau belum memutuskan kapan Idul Adha 2021, Kemenag telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 2021 dan pelaksanaan kurban di masa pandemi.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021 sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Rabu (23/6/2021).
Menurut Menag, surat edaran dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.
Berikut ketentuan surat edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M:
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
2. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;
3. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di
daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
4. Dalam hal Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
b. Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia Salat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha sampai selesai;
f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Idul Adha;
h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
5. Pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah PemotonganHewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan
meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)