Ketika Pejabat Bappenas Juga Alami Masalah Pencatatan Sipil dan Adminitrasi Kependudukan
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas Pungky Sumadi juga pernah mengalami masalah pencatatan sipil dan adminitrasi kependudukan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas Pungky Sumadi juga pernah mengalami masalah pencatatan sipil dan administrasi kependudukan.
Paling tidak menurut Pungky Sumadi, masalah pencatatan sipil dan administrasi kependudukan sudah ia alami sejak beberapa waktu lalu, ketika menangani program-program perlindungan sosial.
“Di mana kami melihat banyak orang-orang yang seharusnya mendapatkan bantuan tetapi tidak bisa mendapatkan bantuan karena tidak memiliki KTP, tidak punya Nik dan dokumen dokumen kependudukan yang lainnya,” ujarnya dalam "Peresmian Pokja Stranas AKPSH dan Diseminasi Studi Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Dasar," yang disiarkan dalam Channel Youtuber Bappeas RI, Rabu (23/6/2021).
Selain itu ia juga mengalami kesulitan pada saat harus mengurus surat ahli waris yang begitu sulit melaksanakannya di lapangan dan membutuhkan waktu 9 bulan untuk proses mendapatkannya.
Baca juga: Maruf Amin Dorong Bappenas Rancang Program Untuk Jawab Masalah Kesejahteraan di Papua
“Saya sendiri pun mengalami kesulitan pada saat misalnya harus mengurus salah satu dokumen kedudukan yaitu misalnya surat ahli waris yang begitu sulit melaksanakannya di lapangan dan membutuhkan waktu 9 bulan untuk proses mendapatkannya,” jelasnya.
Dari aneka polemik yang ada, Bappenas RI melihat perlu melakukan perbaikan dalam berbagai macam urusan pencatatan sipil dan kepemilikan dokumen-dokumen kependudukan.
Ia mengaris-bawahi sejak 2019 lalu sudah ada Perpres tentang strategi nasional AKPSH, sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Indonesia untuk Catatan Sipil yang baik dan kredibel.(*)