KLIK cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di HP, Ini Cara Mencairkan
Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu yang cair bulan Juni 2021 di HP. Simak cara mencairkan bantuan di kantor pos
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) memperpanjang pencairan bantuan sosial (bansos) senilai Rp 300 ribu kepada sejumlah keluarga di Indonesia.
Bansos tunai Rp 300 ribu dibagikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Bansos tunai Rp 300 ribu disalurkan setiap sebulan sekali, walau pada beberapa kesempatan diberikan dengan cara dirapel dua bulan sekaligus.
Sayangnya, dari pengalaman Tribunnews.com, bansos tunai Rp 300 ribu untuk bulan Juni 2021 belum juga cair.
Meski demikian, masyarakat dapat secara mandiri mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos tunai senilai Rp 300 ribu.
Cara mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos tunai Rp 300 ribu sangat mudah.
Anda bisa langsung datang ke kantor desa/kelurahan untuk menanyakan hal ini.
Namun cara mudah lainnya dengan mengakses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id di HP masing-masing.
Setelah berhasil mengakses halaman ini, masukkan alamat dan nama yang ada di KTP atau KK pada kolom yang tersedia.
Yang harus diketahui, tidak harus kepala keluarga yang mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.
Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap orang yang terdaftar sebagai penerima BLT Rp 300 ribu.
Berikut cara cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu dari Kemensos pada Juni 2021:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini
- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode.
- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru
- Lalu klik tombol cari data
Note:
Sistem akan mencocokkan Nama Penerima Manfaat (PM) dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database kami
Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu di Kantor Pos
Dari pengalaman Tribunnews.com pada April 2021, penerima BLT Rp 300 ribu akan mendapatkan surat undangan untuk mencairkan bantuan.
Pencairan dilakukan di tempat yang telah ditunjuk, yaitu di kantor kelurahan/desa masing-masing.
Namun ada pula yang pencairannya masih di kantor pos.
Surat undangan tersebut diberikan desa melalui ketua RT/RW masing-masing.
Surat undangan itu juga memuat informasi penerima.
Mulai dari nama penerima bansos tunai Rp 300 ribu, NIK, nomor BST, barcode, serta jumlah bansos yang akan diterima.
Termasuk persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan bansos tunai Rp 300 ribu di kantor pos serta penggunaan bansos tunai.
Penerima bansos Rp 300 ribu wajib membawa KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.
Namun, dari yang dialami Tribunnews.com, penerima juga diminta untuk membawa KTP dan KK yang telah di-fotocopy.
Penerima juga wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum masuk ke area kantor pos.
Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.
Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.
Setiba di kantor pos, penerima wajib menunggu giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.
Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.
Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.
Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.
Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.
Bila ada pemotongan dana bansos tunai Rp 300 ribu oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.
Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.