Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisioner KPU Gugat UU Pemilu Soal Sifat Putusan DKPP ''Final dan Mengikat''

Dua Komisoner KPU RI Evi Novida Ginting dan Arief Budiman mengajukan permohonan uji materi Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkam

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisioner KPU Gugat UU Pemilu Soal Sifat Putusan DKPP ''Final dan Mengikat''
Foto: dok. KPU RI
Ajukan uji materi 

Sementara Komisioner KPU RI Arief Budiman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua KPU karena mendampingi Evi Novida saat mendaftarkan upaya hukumnya di PTUN Jakarta.

"Apa yang salah dengan tindakan melakukan upaya hukum ke pengadilan dalam rangka mencari keadilan. Itu kan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan oleh karena itu, tindakan pak Arief tidak tepat jika dinyatakan merupakan pelanggaran," pungkas Fauzi.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas