Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Divonis 8 Tahun Penjara
Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno divonis hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda R p1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda R p1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Majelis hakim menyatakan Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Tak hanya itu, Hadinoto juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina, sewaktu membacakan amar putusan terhadap Hadinoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Hadinoto dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah USD 2.302.974,08 dan sejumlah 477.560 euro atau setara dengan 3.771.637,58 dolar Singapura.
Jika Hadinoto tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.
Bilamana harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Hadinoto akan dihukum pidana badan selama 4 tahun.
Baca juga: KPK Selisik Pengerjaan Proyek di Bandung Barat Era Kepempimpinan Aa Umbara Sutisna
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Hadinoto lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, jaksa menuntut agar Hadinoto Soedigno divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Hadinoto, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai tindak pidana yang dilakukan Hadinoto memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional.
Hal ini lantaran PT Garuda Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang penerbangan yang menjadi kebanggan bangsa Indonesia yang melekat lambang negara yang seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional.
Baca juga: KPK: Warga Bisa Gunakan Masjid di Atas Lahan Nurdin Abdullah yang Disita
"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap BUMN dalam bidang penerbangan yang menjadi kebanggaan seluruh bangsa Indonesia yang melekat pada lambang negara yang seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional, namun terdakwa memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional," katanya.