Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Divonis 8 Tahun Penjara
Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno divonis hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda R p1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigno mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).
Selain itu, Hadinoto juga tidak mengakui perbuatannya.
Sementara untuk hal yang meringankan, majelis hakim menilai Hadinoto belum pernah dihukum dalam perkara lain.
Baca juga: MAKI dan Pegawai Nonaktif KPK Ungkap Alasan Dibalik UU KPK Batal Digugat ke MK
"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," kata hakim.
Setelah mendengar amar putusan majelis hakim, Hadinoto menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Sementara JPU KPK langsung menyatakan banding.
"Izin atas vonis tersebut kami menyatakan banding Yang Mulia," ujar jaksa.
Berita Rekomendasi