Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno divonis hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda R p1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Divonis 8 Tahun Penjara
Tribunnews/Jeprima
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigno mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). 

Selain itu, Hadinoto juga tidak mengakui perbuatannya.

Sementara untuk hal yang meringankan, majelis hakim menilai Hadinoto belum pernah dihukum dalam perkara lain.

Baca juga: MAKI dan Pegawai Nonaktif KPK Ungkap Alasan Dibalik UU KPK Batal Digugat ke MK

"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," kata hakim.

Setelah mendengar amar putusan majelis hakim, Hadinoto menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Sementara JPU KPK langsung menyatakan banding.

"Izin atas vonis tersebut kami menyatakan banding Yang Mulia," ujar jaksa.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas