Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Kurban 2021/1442 H dari Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Kurban 2021/1442 H dari Kemenag
Shutterstock
Ilustrasi salat. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M.

Surat edaran ini juga berlaku sebagai panduan masyarakat dalam pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19.

Sebab, pandemi Covid-19 tak kunjung berakhir, bahkan muncul varian virus baru.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, informasi tentang penerapan protokol kesehatan perlu dilakukan supaya penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan Hari Raya Kurban 1442 H dapat terlaksana dengan baik tanpa rasa khawatir.

"(Edaran tentang penerapan protokol kesehatan ini disebar untuk dilakukan) supaya (dapat) memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali."

"Dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban 1442 H," terang Menag Yaqut dalam siaran pers, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Kemenag akan Terbitkan Surat Edaran Khusus Perayaan Idul Adha

Baca juga: Jelang Idul Adha 2021, Yuk Ketahui Cara Memilih Hewan Kurban yang Tepat, Pastikan Cukup Umur ya!

Berita Rekomendasi

Menag berharap, dengan dibuatnya panduan ini, dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19, yakni dengan upaya pencegahan maupaun pengendalian.

"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," jelas Yaqut.

Untuk diketahui, edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota dan Kepala KUA Kecamatan.

Surat Edaran juga ditujukan untuk pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

Tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021, berikut ketentuan tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

Baca juga: Libur Idul Adha Ditiadakan, Harga Menu Makan Puluhan Juta hingga Aliando Comeback Main Sinetron

1. Malam Takbiran

Dalam menyambut Hari Raya Idul Adha, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas