Pergantian Panglima TNI, Presiden Dinilai Perlu Pertimbangkan Rotasi Antarmatra
Proses pergantian Panglima TNI tetap perlu mempertimbangkan pola rotasi antarmatra (darat, laut, udara) sebagaimana ditegaskan dalam UU TNI.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial memandang pergantian Panglima TNI akan sangat berdampak pada pembangunan kekuatan dan soliditas di dalam tubuh organisasi TNI itu sendiri.
Dalam konteks tersebut, Direktur Imparsial Gufron Mabruri memandang proses pergantian Panglima TNI tetap perlu mempertimbangkan pola rotasi antarmatra (darat, laut, udara) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang (UU) TNI.
UU tersebut, kata Gufron, menyatakan bahwa jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
"Penerapan pola rotasi akan menumbuhkan rasa kesetaraan antarmatra dan berdampak positif pada penguatan soliditas TNI. Pola rotasi jabatan Panglima TNI yang telah dimulai sejak awal Reformasi ini tentu perlu untuk dipertahanankan, apalagi hal tersebut juga telah diamanatkan dalam UU TNI," kata Gufron ketika dikonfrimasi Tribunnews.com pada Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Akan Tambah Pasukan PPKM Mikro di Jawa Timur
Meski proses pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden, kata dia, Presiden tetap perlu mencermati serta mempertimbangkan berbagai pandangan dan saran yang berkembang di publik.
Ia juga mengatakan pemilihan Panglima TNI tidak hanya berimplikasi kepada dinamika internal TNI, namun juga kepentingan masyarakat pada umumnya.
Oleh karena itu, kata dia, penting bagi Presiden untuk mendengarkan, mencermati, dan mempertimbangkan pandangan dan aspirasi masyarakat.
Lebih jauh, kata dia, Imparsial menilai bahwa proses pergantian panglima TNI juga semestinya dapat digunakan sebagai momentum untuk mendorong kembali agenda reformasi TNI yang saat ini stagnan.
Baca juga: Panglima TNI Tekankan Sinergi 4 Pilar di Wilayah Depok Untuk Putus Rantai Penularan Covid-19
Dalam konteks tujuan tersebut, kata Gufron, kandidat Panglima TNI yang dipilih oleh Presiden diharapkan tidak hanya mampu mendorong arah pembangunan TNI yang semakin kuat dan profesional, tetapi juga memiliki komitmen untuk menjalankan agenda reformasi TNI yang belum dijalankan.
Proses reformasi TNI yang telah dimulai sejak 1998 hingga kini, lanjut dia, memang telah menghasilkan sejumlah capaian positif.
Pencapaian tersebut di antaranya pencabutan dwi-fungsi ABRI, larangan bagi TNI untuk berpolitik dan berbisnis, dan lain sebagainya.
Namun demikian, kata dia, proses tersebut masih jauh dari selesai dan masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah yang penting, seperti reformasi sistem peradilan militer, penghapusan komando teritorial, dan lain-lain.
Baca juga: Panglima TNI Tolak Tawaran Masakan Dapur Korps Marinir: Nanti Kehabisan, Tidak Cukup Buat Prajurit
Imparsial menilai, calon Panglima TNI yang baru juga harus memiliki komitmen terhadap perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia.
Untuk itu, kata dia, Presiden harus memastikan bahwa Panglima TNI yang baru terbebas dari catatan pelanggaran HAM serta tidak punya potensi menghambat proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM di antaranya penyelesaian kasus Trisakti, kasus Semanggi I dan II, kasus penghilangan paksa 1997-1998, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, dan lain-lain.