Pimpinan Komisi III DPR Minta Polres Jakut Usut Kasus Penipuan dan Penggelapan Jual-beli Gadget
Sahroni mengingatkan bahwa setiap laporan yang dilayangkan masyarakat harus tuntas ditindak lanjuti, mekanisme yang ada.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan bahwa setiap penyidik Polri memiliki tugas untuk menindaklanjuti setiap laporan yang dibuat oleh masyarakat, termasuk ihwal kasus penipuan dan penggelapan jual beli gadget yang merugikan korban Rp7 miliar.
Pernyataan ini disampaikan Sahroni merespons pernyataan kuasa hukum korban perkara penipuan dan penggelapan jual beli gadget yang merugikan korban Rp7 miliar, Ruhut Sitompul, yang menilai Polres Jakarta Utara lamban dalam menangani perkara kliennya.
Namun, Sahroni mengingatkan bahwa setiap laporan yang dilayangkan masyarakat harus tuntas ditindak lanjuti, mekanisme yang ada.
"Ini sudah jadi bagian penyidik Polri untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut," kata Sahroni, kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Ruhut Sitompul: Kapolri Beri Atensi Pada Kasus Penipuan Gadget di Polres Jakarta Utara
Lebih dari itu, politikus Partai NasDem itu meyakini bahwa Polres Jakarta Utara akan menuntaskan perkara penipuan dan penggelapan jual beli gadget yang merugikan korban Rp7 miliar itu secara profesional.
Baca juga: Terlibat Pungli di Hutan Mangrove, Tujuh Orang Diamankan ke Polres Langsa
Kalau pun tidak, lanjut Sahroni, hal itu akan menjadi catatan Komisi III dan bakal disampaikan dalam rapat dengan Kapolri nantinya.
"Kita tunggu saja dari Polres Jakarta Utara, saya yakin mereka akan tuntaskan dengan profesional," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Ruhut menilai Polres Jakarta Utara lamban dalam menangani perkara kliennya yang menjadi korban penipuan dan penggelapan jual beli gadget hingga Rp7 miliar.
Ruhut menyatakan penyidik Polres Jakarta Utara belum melakukan upaya paksa penangkapan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam kasus penipuan yang menimpa dirinya, padahal pengembangan ini merupakan amanat putusan pengadilan yang termaktub dalam berkas perkara terdakwa Depemta Tjongianto.
Ruhut menyesalkan ayah terdakwa Depemta Tjogianto yakni Tarsisius Tjogianto masih bebas. Padahal, sambung Ruhut, Tarsisius diduga terlibat penipuan gadget yang mencatur nama instansi bea cukai ini.
Ia juga menegaskan korban melalui dirinya sudah melaporkan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, terkait lambannya penanganan perkara yang dilakukan anak buahnya di Polres Jakarta Utara ini.
“Saya sudah lapor ke Kapolri dan Kapolri menegaskan akan memproses kasus tersebut,” kata Ruhut.
Kasus ini berawal dari perkenalan korban Robie dengan Depemta Tjongianto sebagai terdakwa di sebuah tempat gym. Lalu kemudian terdakwa menawarkan ke korban gawai murah.
Akibat bujuk rayu terebut, korban tergiur lalu memesan ratusan gawai ke terdakwa.Lantas gawai tersebut tidak sesuai apa yang dibicarak awal terdakwa. "Jadi terdakwa ini selalu mencatut nama Bea Cukai," ujar Robie.