Pimpinan MPR: Peningkatan Kualitas Layanan Pengobatan Kanker Perlu Dukungan Semua Pihak
Menurut Lestari, data kasus kanker terus mengalami kenaikan yang berpotensi meningkatkan angka kematian.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perlu gerakan masyarakat lewat penyampaian berbagai masukan terkait pelaksanaan pelayanan pengobatan kanker untuk menghasilkan solusi yang mampu meningkatkan kualitas layanan pengobatan kanker di tanah air.
"Yang dipermasalahkan para penyintas kanker adalah tata kelola kebijakan terkait akses pada pengobatan kanker. Kita berharap dengan tata kelola pelayanan kesehatan kanker yang baik dapat menekan jumlah penderita kanker yang ada saat ini," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema "Refleksi dan Masa Depan JKN: Meningkatkan Akses Terhadap Pengobatan Kanker Berkualitas" yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu (23/6/2021).
Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri, SH, L.LM (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah) itu.
Hadir sebagai narasumber drg. Arianti Anaya, MKM (Plt. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan), Prof. dr. Ali Ghufron Mukti M.Sc.,Ph.D (Direktur Utama BPJS Kesehatan), dr. R. Soeko W. Nindito D., MARS (Direktur Utama RS. Kanker Dharmais), dan Prof. Dr. dr. Aru Wisaksono Sudoyo, Sp.PD - KHOM, FINASIM, FACP (Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia).
Baca juga: Pasien Diabetes, Kanker dan Ginjal Rawan Terinfeksi Jamur Hitam
Selain itu, hadir pula Felly Estelita Runtuwene (Ketua Komisi IX DPR RI), Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma SpPD-KHOM (Ketua Umum Perhompedin Pusat), dan Siswantini Suryandari (Wartawan Media Indonesia - Award Winning Journalist Bidang Kesehatan) sebagai penanggap.
Masukan masyarakat untuk mengangkat fakta-fakta pelayanan kanker di lapangan, menurut Lestari, diperlukan karena pada kenyataannya suara para penyintas kanker terkait pelayanan kesehatan yang dialami, belum banyak didengar.
Diakui Rerie, sapaan akrab Lestari, data kasus kanker terus mengalami kenaikan yang berpotensi meningkatkan angka kematian.
Padahal, jelas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, pada konstitusi kita, UUD 1945, menjamin setiap warga negara mendapatkan perlindungan dan rasa aman, termasuk perlindungan dan rasa aman dalam pelayanan pengobatan kanker.
Karena itu, jelas Rerie, berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dalam pengobatan kanker merupakan bagian dari kewajiban para pemangku kepentingan dalam menjalankan amanah konstitusi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti berpendapat dalam konsep universal health coverage bertujuan agar setiap warga negara memiliki akses pelayanan yang berkualitas secara efektif dan efesien.
BPJS Kesehatan, menurut Ali, berupaya melaksanakan konsep tersebut, di tengah tren biaya pelayanan kesehatan yang terus naik, termasuk untuk pengobatan kanker.
Diakui Ali, hingga saat ini pihaknya terus mengupayakan pembiayaan yang efektif, efesien, cukup dan berkelanjutan, terhadap pelayanan kesehatan.
Menurut Ali, saat ini di BPJS Kesehatan 20% pembiayaannya diserap untuk pengobatan penyakit katastropik.
Pada kelompok katastropik ini, menurut dia, penyerapan pembiayaan terbesar adalah untuk pengobatan penyakit jantung dan kanker.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.