Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Pelaku Penembakan di Tamansari Itu Debt Collector, Kerap Bawa Senjata saat Tagih Utang

senjata api yang digunakan pelaku dalam insiden Selasa dini hari tersebut memang kerap dibawa saat melakukan penagihan utang.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi: Pelaku Penembakan di Tamansari Itu Debt Collector, Kerap Bawa Senjata saat Tagih Utang
Humas Polres Jakarta Barat
Pelaku penembakan berinisial JP terhadap Moch Idris Saputra (18) yang merupakan seorang pelajar di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (23/6/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Tamansari memberikan update terkait pelaku berinisial JP bersama 9 rekannya yang diamankan karena melakukan penembakan terhadap Moch Idris Saputra (18), Selasa (22/6/2021) malam.

Dalam keterangannya, Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Lalu Mesti Ali mengungkapkan kalau 8 dari 10 orang yang diamankan tersebut berprofesi sebagai debt collector.

"Kalau kami tanya pekerjaannya memang debt collector ya, Semua (yang diamankan) kecuali istri-istrinya itu yang 2 orang," ucap Ali saat dikonfrimasi wartawan, Rabu (23/6/2021).

Lanjut Ali mengatakan, senjata api yang digunakan pelaku dalam insiden Selasa dini hari tersebut memang kerap dibawa saat melakukan penagihan utang.

Senjata api tersebut selalu tersedia di dalam kendaraan para pelaku.

Baca juga: Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Penembakan terhadap Pelajar di Tamansari

"Iya memang mereka kesehariannya bawa senjata, iya (termasuk di kendaraan)," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Kendati begitu, hingga sore ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan guna mengungkap status tersangka untuk para orang yang diamankan tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan semua ya, belum ditetapkan tersangka," katanya.

Selain itu, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepucuk senjata api jenis revolver, air soft gun dan beberapa senjata tajam untuk dijadikan barang bukti.

Kendati begitu, Ali mengatakan, senjata api revolver organik yang digunakan pelaku berinisial JP saat menembak Idris adalah ilegal alias tak berizin.

"Gak ada (izinnya)," katanya.

Dalam keterangannya, Ali mengatakan, proses penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (22/6/2021), pagi pukul 04.00 WIB di wilayah Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Kata dia penangkapan itu terjadi sekitar 4 jam dari waktu penembakan yang diketahui terjadi pada Selasa dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas