Soal Dukungan Wacana Presiden 3 Periode, Pengamat: Kebebasan Berekspresi Dibatasi oleh Konstitusi
Menanggapi adanya dukungan pada Jokowi untuk menjabat Presiden selama tiga periode, Dr. Agus Riwanto menilai jika dukungan sah-sah saja diberikan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Isu wacana presiden tiga periode kembali menjadi perbincangan publik.
Banyak yang menolak wacana tersebut, tapi ada juga yang mendukungnya.
Salah satunya adalah Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 atau JokPro.
Beberapa alasan disampaikan mengapa mereka mendukung Jokowi maju sebagai presiden untuk ketiga kalinya.
Baca juga: Kritik Wacana Referendum Presiden Tiga Periode, HNW: Itu Juga Inkonstitusional
Diberitakan sebelumnya, Penasihat Komunitas JokPro 2024, M Qodari menilai duet Jokowi dan Prabowo di Pilpres 2024 bisa meringankan beban ongkos politik yang akan dikeluarkan.
Selain itu, nantinya Pilpres akan berlangsung secara lebih terkendali dan di tahun 2024 nanti Indonesia tidak akan mengalami benturan lagi.
"Kita harapkan 100 persen sendiri juga tidak realistis, tapi saya yakin walau terjadi pro kontra, ya beban atau dalam tanda kutip ongkos politik yang dikeluarkan sekarang ini pasti lebih kecil."
"Dan insyaallah akan lebih terkendali ketimbang nanti pada tahun 2024 kita akan mengalami benturan lagi," kata M Qodari dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (20/6/2021).
Baca juga: Deretan Tokoh yang Menolak Wacana Presiden 3 Periode, Ada Mahfud MD, Anwar Abbas dan Relawan PROJO
Kebebasan Berekspresi Dibatasi Konstitusi
Menanggapi adanya dukungan pada Jokowi untuk menjabat Presiden selama tiga periode, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riwanto menilai jika dukungan tersebut sah-sah saja diberikan.
Karena itu merupakan bentuk dari kebebasan berekspresi yang dimiliki oleh semua orang.
Namun tetap saja, kebebasan berekspresi ini dibatasi oleh konstitusi.
"Setiap orang itu bebas mengekspresikan pendapatnya ya, termasuk orang yang mengusulkan supaya Jokowi bisa menjabat atau mencalonkan diri sebagai presiden untuk periode yang ketiga."
"Bebas-bebas saja karena bagian dari berekspresi. Hanya saja kebebasan berekspresi itu kan dibatasi oleh konstitusi," kata Agus kepada Tribunnews.com, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Presiden 3 Periode, Gerindra: Saat Ini yang Diperlukan Menekan Laju Covid, Bukan Amandemen UUD 1945
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.