Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dukungan Wacana Presiden 3 Periode, Pengamat: Kebebasan Berekspresi Dibatasi oleh Konstitusi

Menanggapi adanya dukungan pada Jokowi untuk menjabat Presiden selama tiga periode, Dr. Agus Riwanto menilai jika dukungan sah-sah saja diberikan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Soal Dukungan Wacana Presiden 3 Periode, Pengamat: Kebebasan Berekspresi Dibatasi oleh Konstitusi
foto: Agus Suparto/IST
Pertemuan Menhan Prabowo Subianto dengan Presiden Jokowi di Istana Yogyakarta, Rabu (1/1/2020) | Menanggapi adanya dukungan pada Jokowi untuk menjabat Presiden selama tiga periode, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riwanto menilai jika dukungan tersebut sah-sah saja diberikan. 

Wacana Presiden 3 Periode Bertentangan dengan Konstitusi

Lebih lanjut, Agus pun mengungkapkan jika membaca ketentuan di Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen pertama, sudah dijelaskan bahwa presiden hanya bisa menjabat selama dua kali masa jabatan.

Setelahnya presiden tidak bisa dipilih kembali.

Artinya, siapapun yang sudah menjabat selama dua kali sebagai presiden, tidak diperbolehkan untuk mencalonkan kembali.

Karena itu adalah prinsip dasar dari konstitusi.

Baca juga: Sudah Sesuai Konstitusi, Fraksi Golkar MPR Dukung Jokowi Tolak Jabatan 3 Periode

"Kalau kita baca ketentuan di pasal 7 UUD 1945, hasil amandemen pertama itu. Sudah jelas bahwa presiden hanya dapat menjabat selama dua kali masa jabatan. Setelah itu tidak boleh dipilih kembali."

"Jadi pagarnya berekspresi itu adalah konstitusi. Artinya tidak boleh siapapun yang sudah menjabat dua kali sebagai presiden itu kemudian mencalonkan kembali. Itu prinsip dasar konstitusi," terang Agus.

BERITA REKOMENDASI

Untuk itu jika seseorang menginginkan kembali untuk menjadi presiden setelah dua periode, maka itu adalah tindakan inkonstitusional.

Karena tindakan tersebut bertentangan dengan konstitusi.

"Nah kalau seseorang itu ingin mencalonkan kembali sebagai presiden, maka secara konstitusional, itu inkonstitusional karena bertentangan dengan kosntitusi," tegas Dosen FH UNS ini.

Baca juga: Soroti Pihak Goreng Isu Presiden Jokowi 3 Periode, Waketum MUI: Kasihan Saya dengan Bangsa Ini

Aspirasi Melanggar Konstitusi Sebaiknya Dihentikan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali mengemuka setelah diluncurkannya komunitas relawan Jokowi Prabowo (Jokpro) 2024.

Komunitas tersebut mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa menjabat presiden selama tiga periode dan berdampingan bersama Prabowo Subianto sebagai Wakil Presiden.

Merespons hal itu, Sekretariat Nasional Joko Widodo (Seknas Jokowi) menilai aspirasi tersebut lebih baik dihentikan karena melanggar konstitusi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas