Soal Dukungan Wacana Presiden 3 Periode, Pengamat: Kebebasan Berekspresi Dibatasi oleh Konstitusi
Menanggapi adanya dukungan pada Jokowi untuk menjabat Presiden selama tiga periode, Dr. Agus Riwanto menilai jika dukungan sah-sah saja diberikan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Isu wacana presiden tiga periode kembali menjadi perbincangan publik.
Banyak yang menolak wacana tersebut, tapi ada juga yang mendukungnya.
Salah satunya adalah Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 atau JokPro.
Beberapa alasan disampaikan mengapa mereka mendukung Jokowi maju sebagai presiden untuk ketiga kalinya.
Baca juga: Kritik Wacana Referendum Presiden Tiga Periode, HNW: Itu Juga Inkonstitusional
Diberitakan sebelumnya, Penasihat Komunitas JokPro 2024, M Qodari menilai duet Jokowi dan Prabowo di Pilpres 2024 bisa meringankan beban ongkos politik yang akan dikeluarkan.
Selain itu, nantinya Pilpres akan berlangsung secara lebih terkendali dan di tahun 2024 nanti Indonesia tidak akan mengalami benturan lagi.
"Kita harapkan 100 persen sendiri juga tidak realistis, tapi saya yakin walau terjadi pro kontra, ya beban atau dalam tanda kutip ongkos politik yang dikeluarkan sekarang ini pasti lebih kecil."
"Dan insyaallah akan lebih terkendali ketimbang nanti pada tahun 2024 kita akan mengalami benturan lagi," kata M Qodari dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (20/6/2021).
Baca juga: Deretan Tokoh yang Menolak Wacana Presiden 3 Periode, Ada Mahfud MD, Anwar Abbas dan Relawan PROJO
Kebebasan Berekspresi Dibatasi Konstitusi
Menanggapi adanya dukungan pada Jokowi untuk menjabat Presiden selama tiga periode, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riwanto menilai jika dukungan tersebut sah-sah saja diberikan.
Karena itu merupakan bentuk dari kebebasan berekspresi yang dimiliki oleh semua orang.
Namun tetap saja, kebebasan berekspresi ini dibatasi oleh konstitusi.
"Setiap orang itu bebas mengekspresikan pendapatnya ya, termasuk orang yang mengusulkan supaya Jokowi bisa menjabat atau mencalonkan diri sebagai presiden untuk periode yang ketiga."
"Bebas-bebas saja karena bagian dari berekspresi. Hanya saja kebebasan berekspresi itu kan dibatasi oleh konstitusi," kata Agus kepada Tribunnews.com, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Presiden 3 Periode, Gerindra: Saat Ini yang Diperlukan Menekan Laju Covid, Bukan Amandemen UUD 1945
Wacana Presiden 3 Periode Bertentangan dengan Konstitusi
Lebih lanjut, Agus pun mengungkapkan jika membaca ketentuan di Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen pertama, sudah dijelaskan bahwa presiden hanya bisa menjabat selama dua kali masa jabatan.
Setelahnya presiden tidak bisa dipilih kembali.
Artinya, siapapun yang sudah menjabat selama dua kali sebagai presiden, tidak diperbolehkan untuk mencalonkan kembali.
Karena itu adalah prinsip dasar dari konstitusi.
Baca juga: Sudah Sesuai Konstitusi, Fraksi Golkar MPR Dukung Jokowi Tolak Jabatan 3 Periode
"Kalau kita baca ketentuan di pasal 7 UUD 1945, hasil amandemen pertama itu. Sudah jelas bahwa presiden hanya dapat menjabat selama dua kali masa jabatan. Setelah itu tidak boleh dipilih kembali."
"Jadi pagarnya berekspresi itu adalah konstitusi. Artinya tidak boleh siapapun yang sudah menjabat dua kali sebagai presiden itu kemudian mencalonkan kembali. Itu prinsip dasar konstitusi," terang Agus.
Untuk itu jika seseorang menginginkan kembali untuk menjadi presiden setelah dua periode, maka itu adalah tindakan inkonstitusional.
Karena tindakan tersebut bertentangan dengan konstitusi.
"Nah kalau seseorang itu ingin mencalonkan kembali sebagai presiden, maka secara konstitusional, itu inkonstitusional karena bertentangan dengan kosntitusi," tegas Dosen FH UNS ini.
Baca juga: Soroti Pihak Goreng Isu Presiden Jokowi 3 Periode, Waketum MUI: Kasihan Saya dengan Bangsa Ini
Aspirasi Melanggar Konstitusi Sebaiknya Dihentikan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali mengemuka setelah diluncurkannya komunitas relawan Jokowi Prabowo (Jokpro) 2024.
Komunitas tersebut mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa menjabat presiden selama tiga periode dan berdampingan bersama Prabowo Subianto sebagai Wakil Presiden.
Merespons hal itu, Sekretariat Nasional Joko Widodo (Seknas Jokowi) menilai aspirasi tersebut lebih baik dihentikan karena melanggar konstitusi.
Dalam UUD 1945 Pasal 7 disebutkan: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca juga: Wacana Jokowi 3 Periode, Politikus PAN: Jangan Bikin Kegaduhan
"Sebagai bentuk aspirasi ya sah-sah saja tapi jika aspirasi itu melanggar konstitusi, sebaiknya di hentikan. Karena bisa merusak bahkan menjerumuskan Presiden Joko Widodo," kata Sekjen Seknas Jokowi, Dedy Mawardi saat dihubungi Tribunnews, Senin (21/6/2021).
Dedy menegaskan bahwa Presiden Jokowi juga pun telah berkali-kali menolak masa jabat presiden menjadi 3 periode.
Menurutnya wacana tersebut malah bisa menjerumuskan Presiden Jokowi.
Di sisi lain, Dedy menegaskan bahwa Seknas Jokowi tidak terlibat dalam pembentukan komunitas relawan JokPro 2024.
"Seknas Jokowi tidak terlibat dalam pembentukan organ relawan JokPro," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul umam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.