Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Pimpinan MPR : Sampai Saat Ini Tidak Ada Pembicaraan
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menegaskan, sampai saat ini tidak ada pembicaraan mengenai perpanjangan masa jabatan presiden di MPR.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode terus menjadi pembicaraan di masyarakat.
Bahkan muncul pula komunitas yang mendukung Jokowi agar dapat maju kembali di Pilpres 2024.
Terkait wacana itu, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menegaskan, sampai saat ini tidak ada pembicaraan mengenai perpanjangan masa jabatan presiden di MPR.
"Di MPR, sampai saat ini tidak ada pembicaraan, diskusi awal, apalagi mewacanakan soal-soal itu," ujar Arsul, kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Soal Dukungan Wacana Presiden 3 Periode, Pengamat: Kebebasan Berekspresi Dibatasi oleh Konstitusi
Politikus PPP itu mengatakan pembicaraan yang terjadi di MPR justru hanya terkait pengkajian kemungkinan amandemen UUD 1945 terbatas perihal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Yang sedang dilakukan kajian oleh Badan Pengkajian MPR hanyalah soal kemungkinan amandemen terbatas, untuk memasukkan keperluan adanya PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) ke dalam konstitusi kita," terang Arsul.
Baca juga: Kritik Wacana Referendum Presiden Tiga Periode, HNW: Itu Juga Inkonstitusional
Arsul menjelaskan bahwa pengkajian tersebut merupakan rekomendasi MPR dari periode sebelumnya atau periode 2014-2019.
Sehingga ia menegaskan kembali bahwa tidak ada agenda lain yang dibahas.
"Tidak ada agenda lain terkait wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945 selain dari soal PPHN itu, yang merupakan bagian rekomendasi dari MPR periode lalu," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.