Anggota Komisi III Desak Polisi Pelaku Rudapaksa Anak 16 Tahun di Malut Dipecat dan Dihukum Berat
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Sari Yuliati mengutuk perudapaksa yang diduga dilakukan anggota Polsek Jailolo Selatan terhadap seorang rema
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Sari Yuliati mengutuk perudapaksa yang diduga dilakukan anggota Polsek Jailolo Selatan terhadap seorang remaja wanita berusia 16 tahun.
Sari menyebut anggota polisi itu melakukan perbuatan terkutuk.
“Itu perbuatan tercela yang sangat biadab. Apalagi korban adalah anak di bawah umur dan pelakunya adalah polisi yang seharusnya melindungi masyarakat,” kata Sari Yuliati kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).
Sari meminta kasus tersebut diusut tuntas sesuai proses hukum yang berlaku.
Ia juga mengapresiasi langkah penyidik Polda Malut yang telah memeriksa para saksi dan sudah melakukan rekonstruksi kasus tersebut.
Selain itu, Sari juga meminta agar tersangka juga dipecat karena telah melanggar kode etik Polri.
“Pecat, hukum seberat-beratnya, Komisi III akan mengawal kasus ini,” ujarnya.
Sari menegaskan pelaku harus diberikan hukuman seberat-beratnya, karena sebagai polisi seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat.
Baca juga: KPAI Kutuk Keras Oknum Polisi Yang Rudapaksa Anak Gadis 16 Tahun di Halmahera Utara
"Hukum berat dan harus bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku atau siapapun yang coba-coba memikirkan apalagi sampai mengulangi perbuatan itu,” katanya.
Politikus Golkar itu juga meminta agar diberikan perhatian dan perlindungan maksimal kepada korban.
Ia mengingatkan akan adanya efek trauma akibat kekerasan seksual yang bisa dialami korban seumur hidupnya.
“Kami juga meminta Komnas HAM dan KPAI serta LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memantau dengan ketat perkembangan jiwa si korban,” tutur Sarim.
Sari juga menyerukan agar Polri, secara aktif melakukan pembinaan terhadap anggotanya, agar bisa mewujudkan Polisi yang Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan).
“Oleh sebab itu pelaku harus dipecat dan dihukum seberat-beratnya. Hal ini jangan sampai menurunkan lagi kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya.