Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III Desak Polisi Pelaku Rudapaksa Anak 16 Tahun di Malut Dipecat dan Dihukum Berat

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Sari Yuliati mengutuk perudapaksa yang diduga dilakukan anggota Polsek Jailolo Selatan terhadap seorang rema

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota Komisi III Desak Polisi Pelaku Rudapaksa Anak 16 Tahun di Malut Dipecat dan Dihukum Berat
Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Sari Yuliati. 

Polda Maluku Utara telah melakukan reka ulang kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Briptu II terhadap perempuan berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan. 

Dari hasil reka ulang, terungkap Briptu II dapat membawa korban ke kantor polisi usai menerima permintaan dari kerabat yang saat itu sedang mencari korban. Peristiwa itu terjadi pada 13 Juni 2021.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Adip Rojikan menceritakan bahwa korban diminta untuk bermalam di kantor polisi tersebut. 

Namun demikian, ternyata di tempat tersebut korban malah diperkosa.

Atas perbuatannya itu, Briptu II kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ternate.

Adip menjelaskan pihak penyidik menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak mengingat aksi keji tersebut dilakukan kepada korban yang masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas