Hakim Jatuhkan Vonis Rizieq Shihab Hari Ini, Dituntut 6 Tahun oleh Jaksa, Kuasa Hukum Minta Bebas
Dalam kasus hasil swab di Rumah Sakit UMMI Bogor ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun penjara bagi Rizieq Shihab.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sidang pembacaan vonis kasus hasil swab dengan terdakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bakal digelar hari ini, Kamis (24/6/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam perkara ini, ada tiga tersangka yakni Rizieq Shihab; menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas; dan Dirut RS UMMI, Andi Tatat.
Berikut fakta-fakta dari sidang vonis kasus Rizieq Shihab hari ini:
1. Dituntut 6 tahun penjara
Dalam kasus hasil swab di Rumah Sakit UMMI Bogor ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun penjara bagi Rizieq Shihab.
Menurut Jaksa, Rizieq Shihab terbukti menyebarkan berita bohong atas hasil swabnya.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Sementara, dua tersangka lainnya dituntut hukuman berbeda, yakni masing-masing 2 tahun penjara.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alattas sebagai terdakwa, dinyatakan terbukti ikut turut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab.
Baca juga: Sidang Vonis Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, Sempat Sebut 11 Tokoh, Jenderal hingga Terpidana
Begitu juga Direktur Utama RS UMMI Bogor, Jaksa menyatakan Andi Tatat terbukti turut menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong, dengan sengaja," kata jaksa dalam persidangan yang sama.
Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.
Di mana dalam hal ini, Andi dinyatakan menyiarkan berita bohong di media yang mengatakan Rizieq Shihab dalam keadaan sehat, padahal dirinya sudah mengetahui kalau eks Imam Besar FPI itu terkonfirmasi reaktif Covid-19.