Isu Presiden 3 Periode Terus Diwacanakan, Pengamat: Butuh Mekanisme untuk Serap Aspirasi Publik
Dr. Agus Riwanto jika isu wacana presiden tiga periode terus diwacanakan maka Agus menilai, harus ada mekanisme yang bisa menyerap aspirasi publik.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Nah mestinya dijernihkan, masyarakat yang mana yang menghendaki seperti itu. Maka sekarang terbelah ini masyarakatnya."
"Ada masyarakat elit, ada juga masyarakat yang memang bukan kelompok elit. Sehinga saya meyakini itu bahwa mayoritas masyarakat Indonesia tidak pikirannya demikian," tegas Dosen FH UNS ini.
Diperlukan adanya partisipasi publik agar nantinya tidak ada miss komunikasi dan ketidakpercayaan publik terhadap amandemen, apabila dilakukan.
Karena masyarakat elit tidak bisa seenaknya mengatasnamakan kepentingan rakyat.
Baca juga: Wacana Presiden 3 Periode, Fadli Zon: Kasihan Pak Jokowi
Sehingga diperlukan perluasan partisipasi publik.
"Untuk itu harus ada partisipasi publik, supaya nanti tidak ada miss komunikasi dan pada akhirnya ada ketidaklegitimasian, ketidakpercayaan publik terhadap amandemen itu apabila dilakukan."
"Karena tidak bisa juga elit mengatakan atas nama kepentingan rakyat. jadi mesti diperluas partisipasinya," pungkasnya.
Baca juga: Qodari Ungkap Alasan Dorong Jokowi Tiga Periode Berpasangan dengan Prabowo di 2024
Fadjroel Rachman Tegaskan Masa Jabatan Presiden Hanya 2 Periode
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode terus bergulir.
Bahkan muncul pula komunitas yang mendukung Jokowi agar dapat maju kembali dalam Pilpres 2024.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan Presiden Jokowi menolak wacana masa jabatan presiden 3 periode.
Menurutnya, Presiden akan tegak lurus terhadap konstitusi UUD 1945 dan amanat reformasi 1998.
Baca juga: Isu Presiden 3 Periode, Fadli Zon Sebut Cukup 2 Periode, Fahri Hamzah: Emang Tidak Ada Karir Baru?
"Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegak lurus konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap reformasi 1998. Sesuai pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1 bahwa 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'," kata Fadjroel saat dikonformasi Tribunnews.com, Rabu (23/6/2021).
Fadjroel juga mengingatkan kembali terkait penegasan Presiden Jokowi saat menolak wacara presiden 3 periode.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.