Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pengumuman PPDB Karanganyar 2021 Jenjang SMP, Akses karanganyar.siap-ppdb.com

Berikut adalah jadwal pengumuman PPDB Kabupaten Karanganyar jenjang SMP tahun 2021. Akses karanganyar.siap-ppdb.com.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jadwal Pengumuman PPDB Karanganyar 2021 Jenjang SMP, Akses karanganyar.siap-ppdb.com
karanganyar.siap-ppdb.com
Jadwal Pengumuman PPDB Karanganyar 2021. Akses laman karanganyar.siap-ppdb.com 

7. Hari Pertama Masuk Sekolah: 12 Juli 2021

Baca juga: Jadwal dan Alur Pendaftaran PPDB Balikpapan 2021, Akses balikpapan.siap-ppdb.com

Pengumuman PPDB Karanganyar 2021

Pengumuman hasil seleksi PPDB Karanganyar 2021 dilaksanakan pada 28 Juni 2021 mendatang.

Hasil seleksi tersebut dapat dipantau secara daring melalui laman karanganyar.siap-ppdb.com.

Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan:

- Orang tua/wali calon Peserta Didik yang diterima di SD negeri atau swasta wajib menandatangani surat pernyataan bahwa Peserta Didik tersebut akan mengikuti pendidikan agama/kepercayaan yang dianut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Calon Peserta Didik yang diterima di SMP Negeri atau Swasta wajib menandatangani surat pernyataan mengikuti pendidikan agama/kepercayaan yang dianut serta kesediaan mentaati tata tertib di Satuan Pendidikan, tidak menikah selama mengikuti pendidikan, yang diketahui/disetujui orang tua/wali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BERITA REKOMENDASI

Daftar Ulang

1. Setiap calon Peserta Didik baru yang dinyatakanditerima, wajib melakukan pendaftaran ulang.

2. Waktu pendaftaran ulang bagi calon Peserta Didik baru yang dinyatakan diterima harus diumumkan seluas-luasnya.

3. Pendaftaran ulang dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

4. Bagi calon Peserta Didik baru yang dinyatakan diterima, tetapi tidak melakukan daftar ulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur.


5. Daftar ulang hanya diperuntukkan bagi kelas 1 (satu) SD dan kelas 7 (tujuh) SMP.

6. Daftar ulang untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Berita Terkait PPDB

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas