Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Menilai PPKM Mikro Kebijakan Paling Tepat, Kendalikan Covid-19 Tanpa Mematikan Ekonomi Rakyat

Jokowi menilai kebijakan PPKM Mikro masih menjadi kebijakan pengendalian Covid-19 yang paling tepat dalam situasi saat ini.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jokowi Menilai PPKM Mikro Kebijakan Paling Tepat, Kendalikan Covid-19 Tanpa Mematikan Ekonomi Rakyat
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi. Jokowi menilai kebijakan PPKM Mikro masih menjadi kebijakan pengendalian Covid-19 yang paling tepat dalam situasi saat ini. 

“Fungsi utama posko adalah mendorong perubahan perilaku masyarakat agar disiplin 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan)."

"Kedisiplinan 3M menjadi kunci, dan menguatkan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment) hingga di tingkat desa."

"Oleh sebab itu, mari kita semua lebih berdisiplin, disiplin yang kuat dalam menghadapi wabah ini,” jelas Jokowi.

Baca juga: Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ungkap Alasan Tidak Terapkan Lockdown: PPKM Mikro Masih Efektif

“Wabah ini masalah yang nyata, penyakit ini tidak mengenal ras maupun diskriminasi."

"Setiap orang, tak peduli apa asal-usul, status ekonomi, agama maupun suku bangsanya, semuanya, dapat terkena."

"Ini penyakit yang tidak melihat siapa kita. Jika kita tidak berhati-hati dan disiplin menjaga diri, kita bisa kena,” tegas Presiden Jokowi.

Kebijakan Pengetatan PPKM Mikro

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mulai menerapkan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Kebijakan itu sebagai upaya menekan laju pandemi Covid-19 sesuai instruksi dari Presiden Jokowi.

Berikut rincian pengetatan PPKM Mikro yang Tribunnews.com rangkum dari laman Setkab.go.id.

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

a. Zona merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;

b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;

c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas